Pemkab Madiun Gelar Gathering Pengelolaan Sampah Terpadu Tindaklanjuti Perpres Nomor 12 Tahun 2025

TROL, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu menuju Indonesia Bebas Sampah dengan target pengelolaan 100 persen pada 2029. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Gathering Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu yang digelar di Pendopo Muda Graha, Kabupaten Madiun, Senin (26/1).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak, dan dihadiri Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, PJ Sekda Sigit Budiarto, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun Muhamad Zahrowi, AP, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Direktur RSUD, para camat, serta Administrator KPH Perhutani Kabupaten Madiun.

DLH Kabupaten Madiun selaku penyelenggara menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ahli Persampahan M. Bijaksana Junerosano, S.T., M.T., serta Vice President Environment and Social PT Penjamin Infrastruktur Indonesia, Jarot Arisona Priambudi.

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto mengatakan, pengelolaan sampah menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani secara terintegrasi. Hal tersebut sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 sekaligus mendukung visi misi Kabupaten Madiun BERSAHAJA (Bersih, Sehat, dan Sejahtera).

“Pengelolaan sampah menjadi problem ke depan. Karena itu harus segera kita atasi mulai sekarang, karena tidak ada waktu lagi,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Hari.

Menurutnya, kebutuhan anggaran pengelolaan sampah cukup besar sehingga tidak memungkinkan jika hanya mengandalkan APBD. Untuk itu, Pemkab Madiun membuka opsi pendanaan melalui skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha).

Mas Hari juga menyinggung rencana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Jumat Bersih sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kebijakan tersebut akan disertai konsekuensi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, sekaligus mendorong budaya membuang sampah pada tempatnya. (*)

#prokopimkabmadiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *