DPP YPPM Kunjungi Kantor Camat Mojo, Bahas Sosialisasi TPPO dan Prosedur CPMI

foto: pengurus dpp yppm bersama camat mojo

 

TROL, Kediri – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yayasan Pendamping Pekerja Migran (YPPM) melakukan kunjungan ke Kantor Camat Mojo, Kabupaten Kediri, pada Rabu (28/1) siang. Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas rencana kegiatan sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta prosedur yang benar bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP YPPM, Ahmad Maimun, dan diterima oleh Camat Mojo, Moch. Nurul Hasan, S.T. Dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, kedua belah pihak mendiskusikan pentingnya edukasi kepada masyarakat desa mengenai bahaya TPPO dan langkah-langkah aman menjadi pekerja migran.

Camat Mojo, Moch. Nurul Hasan, S.T., menyampaikan tanggapan positif dan dukungan penuh terhadap rencana sosialisasi tersebut. Sebagai bentuk dukungan nyata, pihak Kecamatan Mojo berencana mengajak seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Mojo untuk terlibat dalam kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh DPP YPPM.

Bahkan, pada hari Rabu minggu depan, DPP YPPM dijadwalkan akan mendapatkan waktu dan tempat khusus untuk menyampaikan materi sosialisasi kepada 20 Kepala Desa se-Kecamatan Mojo. Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat pemahaman aparatur desa terkait perlindungan pekerja migran.

Sementara itu, Ketua Umum DPP YPPM, Ahmad Maimun, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan hangat serta dukungan yang diberikan oleh Camat Mojo beserta jajarannya.

“Sinergi ini diharapkan dapat menjadi awal kerja sama yang lebih baik antara DPP YPPM dan wilayah Kecamatan Mojo, sehingga masyarakat dapat lebih memahami prosedur yang benar sebelum bekerja ke luar negeri dan terhindar dari bahaya TPPO,” ujarnya.

DPP YPPM berharap dengan adanya kegiatan ini, upaya pencegahan TPPO dapat dilakukan secara lebih masif hingga ke tingkat desa, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi calon pekerja migran Indonesia. (Tian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *