SUMENEP, TransIndonesia – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kini mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukan.
Sebanyak 27 kecamatan di Sumenep sudah dijadikan pusat mengurus administrasi kependudukan. Bahkan, 13 kecamatan bisa mencetak sendiri, yang 9 di antaranya adalah kecamatan di kepulauan.
Upaya mempermudah urusan administrasi kependudukan itu merupakan ikhtiar Bupati Sumenep Achmad Fauzi melakukan terobosan dalam melayani masyarakat sesuai tagline-nya “Bismillah Melayani”.
Salah satu tujuan terobosan tersebut, warga kepulauan yang ingin KTP Elektronik dan administrasi kependudukan lainnya tidak perlu menyeberangi lautan untuk mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) atau Mall Pelayanan Publik (MPP) Sumenep yang berada di daratan.
“Semua kecamatan saat ini sudah bisa melakukan perekaman KTP Elektronik. Untuk pencetakannya, saat ini sudah tersedia 13 kecamatan. 9 di antaranya ada di kepulauan,” kata Kepala Dispendukcapil Sumenep, Syahwan Effendi, Rabu (16/02/2022).
Untuk persyaratan mengurus administrasi kependudukan dalam sistem yang baru tetap normal dan harus lengkap. Namun kelebihannya, masyarakat yang ingin mengurus KTP Elektronik saat ini tidak perlu menunggu sampai berhari-hari.
“Dalam kondisi tidak terlalu banyak, satu hari bisa. Karena kapasitas untuk pencetakan itu maksimal sekitar 250 untuk satu printer. Kalau lebih dari itu, harus menunggu keesokan harinya,” jelas Syahwan.
Sesuai permintaan Bupati Achmad Fauzi, lokasi pencetakan yang saat ini 13 titik ke depan akan terus ditambah. Sehingga, pada akhirnya masyarakat bisa mencetak KTP Elektronik di semua kecamatan di Sumenep.
Tak hanya itu, lanjut Syahwan, kemudahan mencetak KTP Elektronik juga berlaku untuk dokumen kependudukan lainnya yang menggunakan kertas HVS. Seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, dan sebagainya.
Bahkan, saat ini masyarakat juga bisa mengurus dokumen kependudukan secara online melalui aplikasi SIMPONI. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan dari rumahnya.
“Harapan Bapak Bupati, sistem digital ini dapat memberikan perubahan pelayanan yang betul-betul lebih baik kepada masyarakat, dan masyarakat tidak terbebani biaya saat ingin mengurus dokumen kependudukan,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan di kecamatan atau MPP juga tidak perlu kembali untuk mengambil hasilnya. Sebab, Pemkab Sumenep juga telah bekerja sama dengan PT. POS Indonesia untuk pengirimannya.
“Nanti petugas POS yang akan mengantarkan hasilnya, termasuk kepada masyarakat Sumenep yang tinggal di luar kota. Dan itu tidak perlu biaya karena sudah dibiayai oleh APBD,” terang Syahwan.
Kemudahan lainnya yang bisa dinikmati oleh masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan ialah adanya Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Salah satunya sudah diresmikan oleh Bupati Achmad Fauzi beberapa bulan lalu di Kecamatan Kalianget.
“ADM kita punya dua. Tapi sementara yang bisa dioperasikan baru satu, yaitu di Kecamatan Kalianget. Sementara satunya masih menunggu M-Coding dari Pemerintah Pusat. Kita masih menunggu giliran,” ujar Kepala Dispendukcapil Sumenep.
Lebih lanjut, Syahwan menjelaskan, pihaknya juga menyediakan pelayanan administrasi kependudukan terintegrasi. Misalnya ada salah satu masyarakat yang meninggal, ketika mengurus Akta Kematian, juga diterbitkan KK dan KTP dari suami atau istri almarhum terkait perubahan statusnya.
“Kita juga sudah bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kesehatan terkait administrasi kependudukan,” pungkas Syahwan. (Rudi/Har)