TROL, Blitar – Ledakan petasan di dusun Sadeng, desa Karangbendo, kecamatan Ponggok, kabupaten Blitar sangat dahsyat. Ledakan ini menewaskan 4 orang hingga merusak 25 rumah.
“Yang rata dengan tanah itu rumah yang menjadi lokasi ledakan. Lainnya rumah tetangga sekitar lokasi, radius 250 meter,” ucap Kalaksa BPBD Kabupaten Blitar Ivong Bettryanto, Senin (20/2)
Salah satu saksi, Sri Utami menceritakan dahsyatnya ledakan ini. Sri yang rumahnya di seberang Sudarman menyebut, sebelum terjadi ledakan, ia sempat melihat kilatan di langit, lalu diikuti suara gemuruh hingga ledakan yang sangat keras.
“Langit tiba-tiba ada kilatan,” kata Sri kepada detik Jatim, Senin (20/2).
Di lokasi, Tim Jibom menemukan tiga panci diduga berisi bahan peledak dan sisa puntung rokok di dekat sumber ledakan. Hal ini memperkuat dugaan jika korban tewas saat sedang meracik petasan sambil merokok.
“Karena mereka tidak profesional ya. Jadi saat meracik tidak aman, sambil merokok hingga terjadi ledakan hebat akibat black powder kena percikan api rokok,” kata Kapolresta Blitar AKBP Argowiyono, Senin (20/2).
Argowiyono menyebut berdasarkan informasi dari warga sekitar, pemilik rumah sering meracik petasan.
“Namun informasi dari warga, pemilik rumah sering meracik petasan menjelang puasa,” tambahnya.
Sementara itu, Dandim 0808 Blitar, Letkol Inf Dwi Sapto mengatakan, ada tiga bahan peledak yang memicu ledakan. Mulai dari black powder (bubuk mesiu), dicampur sulfur dan serbuk gandum. Ketiganya akan meledak jika terdapat percikan api dalam sesaat.
“Yang terjadi di sini ini ada ledakan sesaat. Dugaan memang pembuatan mercon. Daya ledaknya dari low mengarah ke high explosive karena ledakan terdengar sampai radius 10 KM,” pungkasnya.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa minta proses rehabilitasi perbaikan puluhan rumah menggunakan payung hukum.
Untuk itu, Khofifah minta bupati Blitar Rini Syarifah untuk membuat SK tanggap darurat bencana sosial saat melakukan rekonstruksi rumah warga
“Ini sebuah bencana sosial, jadi saya berkoordinasi dengan ibu Bupati untuk membuat payung hukum, supaya kita bisa memberikan intervensi ada payung hukumnya kita akan sharing dari provinsi dan kabupaten Blitar,” kata Khofifah di Blitar, Selasa (21/2).
Ia melanjutkan jika SK dari bupati sudah, identifikasi sudah,ya bisa segera. Karena tanggap darurat itu kan 14 hari. Jadi tahap berikutnya rekonstruksi. Ini semua kategori rekonstruksi,” tandasnya.
(*- dari berbagai sumber)