Sumenep Tercatut; KPK Terus Melakukan Pengembangan Soal Dugaan Suap Dana Hibah Pemprov

Foto: Ilustrasi gedung KPK

TROL, Surabaya – Sumenep tercatut Soal dugaan suap dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) yang menyeret Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak nampaknya terus bergulir.

Selain Sahat yang di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah empat orang anggota DPRD Jatim yang ingin bepergian ke luar negeri.

keempat orang tersebut merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024 diantaranya Achmad Iskandar, Anwar Saddad, Anik Maslachah dan satunya lagi Kusnadi ketua DPRD Jatim

Seperti yang dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 7 Maret 2023 lalu, bahwa  pencegahan itu akan berlangsung selama enam bulan. kepada empat orang tersebut bakal berlaku hingga Juli 2023.

“Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai 2024,” di lansir dari detik.com

Seperti diketahui kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan, sidang perdananya berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), PN Surabaya. Selasa (7/3/2023).

Dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suhermanto membacakan, keterlibatan dalam perkara rentetan suap tersangka Sahat yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur mendapat jatah alokasi dana hibah untuk pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dikelola sebesar 269 miliar lebih yang kini masih diproses oleh KPK

Arif Suhermanto secara bergantian bersama tim memaparkan, suap dana hibah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran

Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng dihadirkan dan diadili secara langsung di hadapan sidang oleh JPU dan Penasehat Hukum.

KPK melanjutkan, dari jumlah tersebut, setiap Pokmas hanya menerima Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Dalam dakwaan itu JPU KPK menjelaskan, setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur mendapat jatah alokasi dana hibah POKIR.

Adapun jatah alokasi dana hibah POKIR milik Sahat Tua P Simandjuntak sebagai berikut:

1. Tahun Anggaran 2020 sebesar 98.003.172.000,00  untuk 490 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang , dan Situbondo.

2. Anggaran Tahun 2021 sebesar 66.322.500.000,00 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang. Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.

3. Tahun Anggaran 2022 sebesar 77.598.394.000,00 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember , Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

4. Tahun Anggaran 2023 sebesar 28.555.000.000,00 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep .

Adapun Pokmas-Pokmas tersebut dibuat dengan meminjam KTP warga setempat untuk dijadikan Ketua Pokmas dan menjanjikan pemberian uang sebesar 1 juta rupiah

Kemudian masing-masing Pokmas membuka rekening tabungan di Bank Jatim, namun buku tabungannya dibawa oleh Terdakwa Ilham Wahyudi.

Sementara para pengurus Pokmas yakni Ketua Pokmas hanya diberikan uang sebesar 500 ribu rupiah sampai dengan 1,5 juta rupiah, Bendahara sebesar 1 juta rupiah, dan masing-masing anggota sebesar 100 ribu rupiah). Dikutip dari Suarajatimpost.com

Nama Kabupaten Sumenep tercatut dalam persoalan dugaan kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) namun sampai saat ini belum ada satupun koordinator pokmas yang diprriksa oleh KPK

Hartono Ketua bagia Investigasi Organisasi Persatuan Wartawan Ripublik Indonesia (PWRI) Sumenep, berharap dengan banyaknya Program pokmas yang dialokasikan di Kabupaten Sumenep dan dinilai dikerjakan asal-asalan seharusnya KPK Segera memanggil Bandar Pokmas yang Ada di Kabupaten Sumenep

“Seharusnya KPK segera mengembangkan Kasus tersebut ke Kabupaten Sumenep sebab di sini banyak Pokmas yang dikerjakan asal-asalan bahkan tidak ada prasastinya”, ucapnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *