Hukrim  

Investasi Bodong Pelaku Dilaporkan ke Polres Sumenep

TROL Sumenep – Asmina (50) pedagang telur ayam,warga desa Marengan Laok, kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep Jawa Timur resmi dilaporkan ke Polres Sumenep

Laporan terrsebut diterima SPKT Polres Sumenep dengan Surat Laporan (LP) nomor : /B/283/X/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR

Asmina dilaporkan soal dugaan penipuan usaha jual beli telur ayam.

Menurut Ach.Supiyadi,SH.MH selaku Kuasa Hukum korban kepada media ini mengatakan  korban mengalami Kerugian hingga milyaran rupiah

“Karena terlapor selama ini tidak ada etikat baik dan terlapor seakan kebal hukum, maka Saya selaku kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini hingga pengadilan kerena koban saya mengalami kerugian hingga milyaran rupiah”, tegasnya ke media ini (10/3)

Supiyadi menambahkan sesuai SP2HP kasus tersebut sudah tahap pemanggilan 4 saksi dan tak lama lagi kasus tersebut akan naik ke tahap Sidik dan selanjutnya akan naik ke penetapan tersangka

Berdasarkan Surat Laporan (LP) polisi menerapkan pasal yang disangkakan terhadap terlapor dengan pasal 378 dan 372 KUHP yang mana berbunyi “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *