DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda Lainnya Serta Penetapan Peraturan DPRD

TROL, Tulungagung- Bertempat di ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung Rabu siang (23/3/2022) telah di gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2021 dan Ranperda lainnya serta penetapan peraturan DPRD. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos dan dihadiri oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM.

Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutannya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) pada akhir tahun anggaran 2021, penyerahan Ranperda tentang persetujuan bangunan gedung dan Ranperda lainnya. “Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ditegaskan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Bupati.

Lebih lanjut Maryoto menjelaskan, dalam penyusunan LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2020 dan 2021 telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga ada perbedaan sistematika dengan LKPJ di tahun-tahun sebelumnya.

Selain penyampaian LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dari DPRD Tulungagung, ditetapkan pula Peraturan DPRD Tulungagung tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).

Adapun ranperda inisiatif dewan yang disampaikan di rapat paripurna masing – masing adalah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda  tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan serta Ranperda tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi. (jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *