foto : rumah nasabah digembok oknum deptcolector/tian
TROL,Kediri – Kasus penganiayaan terhadap anak terjadi di kota Kediri Jawa Timur.
Peristiwa yang terjadi di jl Hasyim Ashari -Bandar Kidul kota Kediri pada 18 Oktober lalu itu 3 orang oknum deptcolector dari pihak Kredit Plus di kota Kediri diduga melakukan pemukulan kepada Fahri (15) yang masik duduk di bangku sebuah SMP di kota Kediri. Meski belakangan 3 oknum deptcolector tidak mengakui.
Jalan Buntu
Upaya mediasi menemui jalan buntu. Pertemuan kedua belah pihak di ruang KBO Reskrim Kediri Kota pada,Kamis (3/11) yang semula kasus ini akan di selesaikan secara kekeluargaan namun berakhir dengan tidak sepakat.
Lantaran pihak oknum 3 deptcolector yang diduga melakukan pemukulan sebagai mana pengaduan pihak korban tidak mengakui pemukulan terhadap Fahri (korban).
Kronologi
Dugaan pemukulan oleh oknum deptcolector dari ” Kredit Plus” mengakibatkan Fahri yang masih dibawah umur trauma dan dihinggapi rasa ketakutan.
Kepada media ini Lita (38) ibu korban menjelaskan deptcolector melakukan penganiayaan kepada anaknya karena ibunya (Lita ) punya tunggakan angsuran handphone merek Oppo 3 .
Bahkan Lita dipaksa diancam oleh oknum deptcolector disuruh mencarikan angsuran pada hari itu juga. Dikarenakan suami berkerja di Banyuwangi akhirnya Lita berjalan sambil mengendong 2 anaknya yang masih kecil mencari pinjaman berjalan sampai jembatan alun-alun Kota Kediri.
Rumah Dikunci Gembok Oleh Oknum Deptcolector, Barang Milik Korban Hilang
Sementara itu Fahri yang hendak pulang mengambil peralatan untuk ke sekolah namun didapati rumah kontrakan sudah dikunci gembok milik oknum deptcolector.Selanjutnya pintu kontrakan didobrak oleh Fahri dan bisa masuk ke dalam rumah.
Saat itulah didapati oleh Fahri beberapa barang milik keluarga Fahri telah tidak ada alias hilang.Belum jelas siapa yang memindahkan barang tersebut.
Pengacara: Lanjutkan Upaya Hukum
Sementara itu kuasa hukum pihak korban Edi Sumarno S.H. yang lebih akrab disapa mbah Ganthol mewakili keluarga korban menyampaikan dari hasil mediasi yang tidak ada titik temu antara korban dengan 3 oknum terduga pelaku akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dikarena proses dari aduan kami akan diadakan gelar perkara oleh penyidik Unit PPA Polres Kediri Kota.
Mbah Ganthol menambahkan dari kronologi diatas oknum depcolector bisa juga dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen UU No. 8 Tahun 1999, Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliyar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud.(tian)