TROL Sumenep – Soal Penanganan kasus ijazah palsu yang ditangani oleh penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum ada kepastian Hukum sebab Arsan yang sudah di tetapkan sebagai tersangka sampai saat masih bebas berkeliaran.
Seperti diketahui Kasus tersebut dinilai lambat dan seolah-olah berjalan di tempat, terutama terkait dugaan keterlibatan Abd. Siam anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga kuat terlibat dalam pembuatan Ijazah palsu yang digunakan Arsan dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep pada tahun 2014.
Dari informasi yang diperoleh, Abd. Siam disebut-sebut memiliki peran penting dalam kasus ini. Berdasarkan bukti yang dikantongi media ini, Abd. Siam diduga menjabat sebagai kepala sekolah atau kepala madrasah pada waktu itu, sehingga kemungkinan besar terlibat dalam proses penerbitan ijazah yang kini menyeret Arsan Kepala desa Kangayan. Bukti tersebut termasuk salinan ijazah Nomor: MTs.36650/14.29/DD.01.1/064/2006 dari Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam Sepangkur, yang dilegalisasi oleh Abd. Siam, S. Ag, M. Pd.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Abd. Siam yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah menandatangani ijazah atas nama Arsan. Pada tahun 2006, Abd. Siam memang menjabat sebagai kepala sekolah di MTs Nurul Islam, Sepangkur. Ini menjadi petunjuk penting dalam mengungkap fakta dalam kasus ini.
Masalah ini muncul saat pemilihan Kepala Desa di Desa Kangayan pada 2014, di mana Arsan menggunakan ijazah yang diduga palsu. Ijazah tersebut diterbitkan oleh MTs Nurul Islam dan dilegalisasi oleh Abd. Siam. Namun, Ketua Yayasan MTs Nurul Islam mengonfirmasi bahwa Arsan tidak pernah menempuh pendidikan di lembaga tersebut.
Informasi tambahan yang didapat dari pelapor bahwa nomor induk 0480 yang tercantum dalam ijazah Arsan sebenarnya milik Moh. Yani. anehnya lagi Arsan, pada tahun 2006, sudah berusia 43 tahun, sehingga meragukan keabsahan ijazah tersebut.
Kasus ini semakin rumit ketika munculnya ijazah baru yang diterbitkan oleh PKBM Madilaut pada tahun 2019. Ijazah baru ini digunakan oleh Arsan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa periode 2019-2024. Ini menunjukkan adanya upaya untuk menutupi dugaan penggunaan ijazah palsu sebelumnya.
Menanggapi kasus ijazah palasu Syamsuri, seorang pengamat hukum di Sumenep angkat bicara,”Saya sangat menyayangkan kinerja penyidik Polres Sumenep dalam menangani kasus ini sebab jika hal ini dibiarkan berlarut-larut maka akan memperburuk citra hukum di Kabupaten Sumenep”. Ucap Syamsuri ke media ini (14/8).
“Kami berharap ada transparansi dan keberanian dari penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini, Polres Sumenep tidak boleh takut atau tebang pilih, siapapun yang terlibat dalam kasus itu segera ditindak tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” lanjutnya
Sementara itu, masyarakat Sumenep berharap kasus ini segera mendapatkan penanganan yang serius dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun.
“Saya meminta secara tegas kepada penyidik Polres sumenep untuk segera dilakukan penahanan terhadap ‘Arsan’ Kades Kangayan yang sudah ditetapkan tersangka, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat, agar memulihkan kepercayaan masyarkat atas kinerja penegak hukum di wilayah Hukum Polres Sumenep,” Tutupnya
(hartono)