Hukrim  

Bos Kafe Aniaya Perempuan, KPI Jatim ke Polres Bojonegoro

foto : nafidatul himma, presidium koalisi perempuan indonesia jawa timur.

TROL,Bojonegoro – Penganiayaan yang dialami perempuan inisial AG (18) di kafe yang berada di jalan Meliwis Putih Bojonegoro oleh AP (23) yang juga pemilik kafe menjadi atensi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Nafidatul Himma selaku Presidium KPI Jawa Timur mengatakan, penganiayaan menimpa AG itu sangat miris. Pihaknya sangat menyayangkan. “Beruntung, korban AG berani bersuara ke publik dan melapor ke polisi,” kata Himma, Jumat (13/9/) siang.

Lanjut Himma, perempuan jadi korban penganiayaan atau kekerasan biasanya cenderung bermental inferior untuk bersuara dan melapor. “Sehingga perempuan itu berpotensi menjadi korban lagi. Dan tentu saja mengalami tekanan mental,” imbuh Himma yang juga Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro .

Himma minta Satreskrim Polres Bojonegoro segera menuntaskan laporan AG yang telah dimasukkan ke SPKT Polres Bojonegoro, Selasa (30/7) lalu. “Kasus ini sudah sebulan lebih dilaporkan. Kenapa agak lama dituntaskan? Seharusnya bisa lebih cepat,” tegasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono mengatakan, pihaknya terus memproses laporan AG. Terkini masih tahap penyelidikan dan dua saksi sudah dimintai keterangan. “Kalau nanti sudah selesai, kami akan gelar perkara,” terang Bayu.

Sebelumnya AP dilaporkan AG ke Satreskrim Polres Bojonegoro karena menganiaya dirinya pada,Senin (29/7) malam. Saat itu, ia dan teman perempuan berinisal NA sedang berkunjung ke kafe milik AP hingga sekitar jam 9.30 malam.

Kemudian perempuan asal desa Jatiblimbing, kecamatan Dander, Bojonegoro itu diserang, ditampar, dan ditendang oleh AP. “Saya tak tahu motif pelaku menampar dan menendang saya,” terang AG, Kamis (12/9) pagi.

AG menduga AP menilai ia menutup pintu kafe terlampau keras atau sebab lain, namun AG mengaku tidak tahu. Saya mengalami luka memar atau lebam di pipi dan perut,” imbuhnya.

Setelah itu AG langsung ke rumah sakit RS Bhayangkara Wahyu Tetuko Bojonegoro untuk mendapat perawatan medis sekaligus visum. “Esok harinya, saya juga melaporkan penganiayaan ini ke SPKT Polres Bojonegoro,” imbuhnya.

AG meneruskan, hingga kini ia belum mengerti persis kelanjutan proses hukum AP dari laporannya itu. Ia ingin AP diproses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. “Agar pelaku itu jera. Tidak menganiaya orang tanpa alasan jelas,” tuturnya.

Tahun Sebelumnya

Dilansir dari blokbojonegoro.com data yang dirilis Polres Bojonegoro, pada akhir tahun 2023 kasus kekerasan pada perempuan dan anak 58 perkara,dan pada 2022 terdapat 61 perkara yang masuk dalam Polres Bojonegoro.

Pada 2023, secara rinci yakni perkara KDRT, persetubuhan 20 , pencabulan 3 , penganiayaan anak 6 , pemerkosaan 1, dan pengeroyokan 8 perkara.

Sedangkan pada tahun 2022, yakni KDRT 13 , persetubuhan 17 , pencabulan 3, penganiayaan anak 16 , pemerkosaan 3 , pengeroyokan 8 , dan pembuangan bayi 1 perkara.

Melihat data tersebut Hima menyatakan miris.”Bojonegoro ini sudah darurat kekerasan terutama KDRT, sudah saatnya negara hadir untuk melindungi warganya,” ungkap perempuan yang akrab disapa Himma itu, Jum’at (29/12/2023).(Adi- dari berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *