Kantor Pajak Pertemukan 8 Desa Bojonegoro Dengan Penyidik

foto : antara

TROL,Bojonegoro – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro mempertemukan 8 desa di kabupaten Bojonegoro dengan penyidik untuk memastikan pelunasan pembayaran pajak melalui eskalasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur.

“Sudah ada yang dieskalasi ke Kanwil Jawa Timur, 8 desa dipertemukan dengan penyidik untuk memastikan pelunasan pajak,” kata Kepala Kantor KPP Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo di Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (11/10).

Dia mengatakan KPP Pratama Bojonegoro hanya memberikan rekomendasi ke Kanwil Jawa Timur karena kewenangan Kanwil untuk melakukan langkah selanjutnya terkait dengan penegakan hukum serta tidak bisa menyebutkan 8 desa yang dipertemukan dengan penyidik tersebut.

“Dikasih kelonggaran komitmen pemerintah desa membayar pelunasan pajak. Bojonegoro belum ada yang diproses hukum terkait perpajakan, tapi daerah lain sudah ada,” katanya.

Sebelumnya pada Agustus, lanjut Djunaidi, KPP Pratama bersama pemkab melalui DPMD (dinas pemberdayaan masyarakat dan desa) mengundang 181 kepala desa didampingi operator siskeudes (sistem keuangan desa) dan sekretaris desa yang belum melunasi pajak atas APBDes tahun 2022 dan 2023.

“Dari pertemuan tersebut desa berkomitmen beragam, ada yang akhir September, ada juga Oktober, November dan Desember. Semuanya progres dan penerimaan bertambah terus,” ujar Djunaidi.

Menurut dia, setidaknya 181 desa yang belum melunasi pajak atas APBDes tahun 2022 dan 2023, total pajak terutang saat itu mencapai 11,79 miliar, yakni tunggakan tahun 2022 sebesar 8,67 miliar dan tunggakan tahun 2023 sebesar 3,11 miliar. “Data dua minggu yang lalu masih ada 54 desa yang belum pelunasan,” terangnya.

Djunaidi menambahkan, 54 desa pajak terutang itu, di antaranya 9 desa yang menunggak pajak tahun 2022 sebesar 605 juta dan 20 desa menunggak pajak tahun 2023 sebesar 2,99 miliar, sedangkan 25 desa lainnya menunggak pajak tahun 2022 dan 2023 sekaligus, nilainya sebesar 3,71 miliar.

“Totalnya sebesar 7,32 miliar, jika sampai akhir Desember tidak terbayar, nanti eskalasi ultimum remidium (penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum),” katanya. (adi*)

 

*antara

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *