TROL, Lamongan – Sejumlah pengurus dan anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dari DPC Bojonegoro dan Lamongan mendatangi Mapolsek Babat, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (1/8).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan salah seorang anggota Polsek Babat dalam dugaan praktik kongkalikong dengan debt collector. Mereka hanya bertemu dengan Kanit Provos Polsek Babat, Aiptu Mujiono,sementara pejabat utama Polsek lainya tidak berada di tempat.
Aiptu Mujiono mengakui dirinya mengetahui sering ada debt collector keluar masuk Mapolsek Babat. Namun ia tidak pernah terlibat atau ikut berada dalam ruangan saat interaksi itu terjadi.
“Ya saya tahu mereka sering ke sini, tapi saya tidak pernah ikut masuk atau nimbrung. Saya tidak tahu menahu urusan mereka,” kata dia kepada wartawan.
Yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan bahwa Mapolsek Babat justru menjadi tempat untuk melakukan tekanan kepada warga, terutama mereka yang sedang menghadapi masalah utang atau kredit kendaraan.
“Ini bukan sekedar pelanggaran prosedur. Kalau benar fasilitas negara digunakan untuk mendukung tindakan intimidasi oleh pihak debt collector, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” kata Anam, ketua PJI Bojonegoro yang ikut dalam rombongan itu.
Sementara itu, dalam pernyataannya, Handoyo Ketua PJI Lamongan mendesak Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
“Kami tidak ingin aparat yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat malah terlibat dalam praktik-praktik yang justru merugikan warga sipil. Jangan sampai Polsek Babat dijadikan kantor cabang debt collector,” tegasnya.
Kedatangan sejumlah wartawan yang tergabung dalam PJI ke Mapolsek Babat dipicu oleh kejadian sebelumnya. Yaitu penghadangan oleh 4 lelaki belakangan diketahui mengaku sebagai dept kolektor pada sebuah perusahaan leasing, di kawasan lampu merah Rumah Makan Mira, kecamatan Babat, Lamongan, pada Rabu (30/7) sebelumnya.
“Saya kira itu preman. Mereka tidak berseragam kantor, langsung hadang saya di jalan dan tanya STNK. Saya takut, kuatir motor saya dirampas,” kata Wahyudi kepada wartawan.
Dari laporan warga datang anggota Polisi dari Polsek Babat kemudian mengarahkan keduanya ke kantor polisi untuk mediasi.
Namun sayangnya, respon polisi justru mengecewakan. Menurut Heri keluarga korban saat menghubungi anggota Polsek Babat bernama Sholeh bahwa pihak Polsek Babat terkesan takut kepada debt collector tersebut.
“Polisinya seperti tidak mau tahu, dia bilang saya tidak ikut campur urusannya kalian. Harusnya polisi melindungi, bukan cuek begitu,” ucap Heri Susilo, pihak keluarga Wahyudi.
Heri menyebut, semestinya aparat penegak hukum bisa mengayomi dan memberi perlindungan, bukan malah lepas tangan.
“Debt collector itu seharusnya bawa surat resmi, bukan merampas motor di jalan kayak preman. Itu pelanggaran hukum,” tambah Heri tegas.
Lebih lanjut, Heri minta aparat penegak hukum menindak tegas praktik debt collector liar yang semakin marak berkeliaran di wilayah Babat.
“Saya berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi dan masyarakat tidak menjadi korban berikutnya,” pungkasnya. (adi)











