TROL, Bojonegoro – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur, dua program unggulan terkait pajak kendaraan resmi diperpanjang dan diberlakukan pada periode yang berbeda sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi sekaligus peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.
Program Pembebasan Pajak Daerah 2025
Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025 dan memberikan berbagai bentuk pembebasan serta keringanan pajak, meliputi:
1. Pembebasan Sanksi Administratif
Keterlambatan PKB dan BBNKB
Seluruh sanksi serta denda keterlambatan dihapuskan selama periode program.
2. Pembebasan PKB Progresif
Wajib pajak tidak dikenakan tarif progresif kendaraan bermotor.
3. Pembebasan Denda dan Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Sebelumnya
Keringanan ini diberikan untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk yang terdata dalam program P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan Data Tunggal.
Adapun ketentuan pembebasan tunggakan meliputi:
● 100% pembebasan pokok dan denda PKB untuk kendaraan roda 2/3 dengan nilai PKB maksimal Rp500.000
● 50% pembebasan pokok dan denda PKB untuk kendaraan roda 2/3 dengan nilai PKB maksimal Rp800.000
● Pembebasan SWDKLLJ (Jasa Raharja) tunggakan, cukup membayar 1 tahun untuk kategori penerima poin 1, 2, atau 3
Perpanjangan Program Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB
Program ini diperpanjang hingga 31 Desember 2025, dan berlaku sejak 1 Juli 2025. Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta memberikan ruang pemulihan di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Kebijakan tambahan yang diberlakukan antara lain:
● Pengenaan yang sama bagi angkutan umum non-subsidi dan angkutan umum subsidi
● Tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB untuk seluruh jenis kendaraan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Yusnita Liasari, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemprov Jatim terhadap kondisi masyarakat.
“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemprov Jatim kepada masyarakat, khususnya di tengah situasi ekonomi saat ini, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,” ucapnya.
Apel Gabungan dan Pembukaan Layanan Pembayaran Pajak di Bojonegoro
Dalam rangka menyukseskan program, pada Rabu (19/11) telah dilaksanakan apel gabungan antara Pemkab Bojonegoro dan UPT PPD Bapenda Provinsi Jawa Timur di halaman Pemkab Bojonegoro. Pada kesempatan tersebut juga dibuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan dinas serta kendaraan pribadi ASN sebagai wujud keteladanan bagi masyarakat.
Pemprov Jatim mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini guna menuntaskan kewajiban perpajakan kendaraannya. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, baik secara langsung di kantor Samsat maupun melalui layanan digital seperti E-Samsat, Tokopedia, GoPay, dan Shopee.
Informasi Lebih Lanjut:
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur
Call Center: 031-2957070
WA Center: 081130557070
Email: cs@bapenda.jatimprov.go.id. (adi)
#bojonegorokab.go.id











