TROL, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD Bojonegoro resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Dana Abadi Pendidikan pada rapat paripurna, Rabu (26/11).
Kebijakan ini menandai terbentuknya dana abadi pendidikan dengan target pokok mencapai Rp3 triliun sebagai jaminan keberlanjutan pendanaan pendidikan jangka panjang.
Pembentukan dana abadi tersebut menjadi langkah strategis daerah dalam mengurangi ketergantungan terhadap sektor minyak dan gas bumi (migas) yang bersifat tidak terbarukan. Pemerintah daerah menilai, investasi dana abadi diperlukan agar pembiayaan pendidikan tetap terjamin meskipun produksi migas menurun.
Realisasi dana abadi akan dimulai tahun depan secara bertahap, tahun pertama Rp500 miliar, tahun kedua Rp750 miliar, tahun ketiga Rp750 miliar, tahun keempat Rp500 miliar, tahun kelima Rp500 miliar.
Pada APBD 2026, Pemkab telah mengalokasikan Rp500 miliar untuk tahap awal.
“Perda ini merupakan langkah krusial untuk menjamin keberlangsungan pendidikan, tidak hanya hari ini tetapi juga bagi generasi masa depan. Pendidikan adalah investasi terbaik yang dapat kita wariskan,” ucap Bupati Bojonegoro Setyo Wahono usai paripurna.
Meski mulai diimplementasikan, dana pokok tetap dijaga utuh. Pemanfaatan dilakukan melalui hasil pengembangan dana abadi, yang dialokasikan untuk beasiswa dan peningkatan akses pendidikan.
“Penggunaan dana abadi berasal dari hasil pengembangannya, bukan dari dana pokok,” jelas Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Bojonegoro, Anie Susanti, Jumat (28/11). Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan manfaat dana tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Kebijakan ini diharapkan menjadi penopang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), memperluas pemerataan akses pendidikan, serta memperkuat daya saing sumber daya manusia Bojonegoro di tengah persaingan global. (adi)
#bojonegorokab.go.id











