foto: ist/bojonegoro.go.id
TROL, Bojonegoro – Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2025 menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) sebesar Rp 1,94 triliun dari Pemerintah Pusat. Penerimaan tersebut telah terealisasi 100 persen sesuai alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, DBH Migas itu terdiri atas DBH minyak bumi sebesar Rp 1,9 triliun dan DBH gas bumi sebesar Rp 11 miliar. Realisasi tersebut mengacu pada Alokasi Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Kepala Bapenda Bojonegoro, Yusnita Liasari, mengatakan realisasi DBH Migas 2025 telah sesuai dengan pagu yang ditetapkan dalam APBN.
“Realisasi DBH Migas 2025 sesuai alokasi pagu APBN. Sementara untuk Tahun Anggaran 2026, sesuai kebijakan pusat, DBH Migas Bojonegoro ditetapkan sebesar Rp 941 miliar,” ujar Yusnita, Selasa (23/12).
Berdasarkan data rekapitulasi, realisasi DBH Migas Bojonegoro dalam tiga tahun terakhir menunjukkan angka fluktuatif. Pada 2022, penerimaan DBH Migas mencapai Rp 1,6 triliun. Kemudian meningkat pada 2023 menjadi Rp 2,2 triliun, dan pada 2024 terealisasi sebesar Rp 1,8 triliun.
DBH Migas menjadi salah satu sumber pendapatan utama daerah yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan pendapatan tersebut secara optimal untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, serta sektor pendidikan.
Pemkab Bojonegoro juga menegaskan pengelolaan pendapatan migas akan terus diarahkan secara transparan dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (adi)
#bojonegorokab.go.id











