TROL, Kediri – Yayasan Pendamping Pekerja Migran (YPPM) Kediri secara resmi mengajukan permohonan Surat Tanda Lapor (STL) sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kabupaten Kediri, Rabu (8/1).
Yayasan yang telah mengantongi legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU-0032623.AH.01.04 Tahun 2025 tersebut beralamat di Jalan KH Agus Salim RT 26 RW 06, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Rombongan yayasan mendatangi Kantor Bangkesbangpol Kabupaten Kediri sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam agenda tersebut, perwakilan Yayasan Pendamping Pekerja Migran diterima langsung oleh pejabat Bangkesbangpol Kabupaten Kediri, Moh. Saifudin Zuhri, S.Sos.
Ketua Umum Yayasan Pendamping Pekerja Migran, Ahmad Maimun, S.Pd.I, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Bangkesbangpol Kabupaten Kediri beserta jajaran atas sambutan dan penerimaan yang baik terhadap pihak yayasan.
Menurut Ahmad Maimun, pengajuan SKT ini merupakan langkah awal yang penting agar yayasan dapat menjalankan perannya secara legal dan optimal dalam melakukan pendampingan terhadap pekerja migran, keluarga pekerja migran, serta para eks pekerja migran.
“Dengan adanya yayasan ini, kami berharap hak-hak pekerja migran yang selama ini sering kali sulit diperjuangkan dapat memperoleh pendampingan dan bantuan yang layak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Yayasan Pendamping Pekerja Migran siap memberikan layanan pendampingan selama 24 jam. Pekerja migran atau keluarga yang membutuhkan bantuan dapat langsung menghubungi dirinya atau mendatangi kantor yayasan.
“Pintu kami selalu terbuka bagi siapa pun yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan,” pungkasnya. (Tian)











