DPRD dan Bupati Madiun Sepakati Penyertaan Modal Serta Perubahan Status Hukum BPR

foto: penyerahan dokumen kesepakatan

TROL, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun bersama DPRD Kabupaten Madiun menyepakati penyertaan modal serta perubahan status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Madiun dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).

Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui penandatanganan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun yang digelar Kamis (29/1) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun.

Seiring perubahan status hukum, BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun juga mengalami perubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Transformasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan, penyertaan modal merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan dan ekspansi layanan perbankan daerah. Menurutnya, penambahan modal akan memperkuat kemampuan bank dalam memberikan layanan, khususnya pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Dengan penguatan modal, manajemen optimistis dapat meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam memfasilitasi kebutuhan permodalan UMKM di Kabupaten Madiun,” ujar Hari Wuryanto.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama melalui pelatihan berkelanjutan bagi karyawan agar mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Insya Allah, perusahaan daerah ini dapat berkontribusi nyata dalam mendorong peningkatan perekonomian daerah,” tambahnya.

Selain membahas penguatan sektor perbankan daerah, Rapat Paripurna DPRD juga mengagendakan penyampaian pendapat Bupati Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Bupati Madiun menyatakan dukungannya terhadap Raperda tersebut dan menilai keberadaannya penting sebagai pedoman dalam pembinaan ideologi bangsa agar tetap kokoh dan berkarakter.

Usai Rapat Paripurna, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun dan Bupati Madiun, yang diikuti seluruh anggota DPRD serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Madiun sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (*)

#prokopimkabmadiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *