Sosialisasi Crosscutting Setda 2026, Bupati Tulungagung Targetkan Reformasi Birokrasi

foto: bupati tulungagung gatut sunu wibowo saat memberikan sambutan

TROL, Tulungagung – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menghadiri Sosialisasi Crosscutting Sekretariat Daerah dan Penandatanganan Berita Acara Crosscutting Setda Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Ibis Styles Yogyakarta, Jumat (30/1).

Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menegaskan pentingnya reformasi birokrasi sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang adaptif, inklusif, dan berorientasi pada hasil.

“Birokrasi tidak boleh stagnan dan terjebak pada zona nyaman. Kita harus membangun birokrasi yang lincah, inovatif, dan mampu menciptakan perubahan yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ucap Bupati Gatut Sunu.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi yang kuat antar perangkat daerah.

“Setiap perangkat daerah tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kolaborasi dan kerja lintas sektor menjadi kunci untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah,” katanya.

Bupati Gatut Sunu juga meminta Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung untuk mengawal secara konsisten implementasi reformasi birokrasi, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan crosscutting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan rencana aksi pencapaian sasaran kinerja crosscutting oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Suparni, Inspektur Esty Purwantik, serta Kepala BKPSDM Soeroto, yang juga menjabat sebagai Pj Sekda Tulungagung.

Lebih lanjut, Gatut Sunu menyampaikan bahwa pembangunan budaya kinerja merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi.

“Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, kita sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2022. Namun regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan dan evaluasi dari Kementerian PAN-RB,” jelasnya.

Ia menargetkan pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Tulungagung dapat menetapkan Peraturan Bupati tentang SAKIP yang baru.

“Jika Perbup SAKIP yang baru ini dapat diimplementasikan dengan baik, saya optimistis peluang Kabupaten Tulungagung untuk meraih nilai SAKIP ‘A’ akan semakin besar,” tegasnya.

Bupati Tulungagung hadir didampingi Pj Sekda Tulungagung, Asisten III, Inspektur, Kepala Dinas Kominfo, Kepala BKPSDM, jajaran OPD lingkup Pemkab Tulungagung, serta undangan terkait lainnya. (jk)

 

#prokopimtulungagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *