Kasus Raskin desa Dasuk Laok : Inspektorat Sumenep Dianggap Lelet

TROL, Sumenep – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beras bagi orang miskin atau Raskin desa Dasuk Laok, kecamatan Dasuk, Sumenep belum ada kesimpulan.

Sejak Pebruari 2020 lalu hingga saat ini, Inspektorat Sumenep belum bisa menuntaskan atau tidak berdaya menangani kasus Raskin di Desa Dasuk Laok tersebut.

“Masa iya dari awal 2020 hingga saat ini jawabnya hanya pemeriksaan terus, belum ada hasil yang pasti,” kata warga Dasuk yang minta namanya dirahasiakan. Jum’at (2/4).

Padahal kasus tersebut dengan adanya dua alat bukti sudah cukup yang sudah diserahkan kepada Inspektorat, bahkan semua saksi dan terlapor sudah selesai diklarifikasi.

“Tapi kenapa hingga saat ini bilang belum menemukan kerugian dan kasus ini belum dikembalikan ke Kejaksaan. Kan sudah jelas yang dirugikan itu ratusan warga Dasuk Laok,” keluhnya.

Oleh sebab itu, pelapor kasus ini menegaskan jika dalam waktu dekat inspektorat masih leyeh-leyeh dengan laporannya, dirinya memastikan akan bawa semua warga yang dirugikan untuk demo ke Inspektorat Sumenep, karena hal itu akan menimbulkan dugaan kongkalikong antara terduga pelaku dengan pihak Inspektorat kabupaten Sumenep.

“Jika dalam waktu dekat ini, paling tidak bulan April 2022 ini belum juga digelar pemaparan dengan APH dalam hal ini, maka jangan salahkan kami, karena kami akan datang bersama ratusan warga penerima raskin yang dirugikan oleh Kades Dasuk Laok,” imbuhnya.

Sementara itu, Inspektorat Sumenep melalui Ananta Yuniarto, Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Sumenep, mengatakan bahwa pihaknya selama kurun waktu 2 tahun tidak diam.

Bahkan dirinya mengaku, bahwa pihaknya telah selesai melakukan klarifikasi kepada semua pihak.

“Semua saksi pelapor dan semua pihak terkait baik pihak kecamatan, Kepala Desa sudah selesai dipanggil (diklarifikasi, red),hanya tinggal kesimpulan akhir, Insyaallah bulan ini (april 2022, red) kita pemaparan ke Kejaksaan,” terangnya pada awak media Selasa (29/3).

Lebih lanjut, Ananta panggilan akrabnya menyampaikan, dalam pengambilan kesimpulan atau pemaparan hasil temuan kasus raskin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Jatim.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP Jatim, jadi kita tidak sembarangan dalam melakukan analisis dalam dugaan pelanggaran dalam kasus raskin ini,” terang Ananta.

Bahkan Ananta mengatakan, saat melakukan pemeriksaan, Kades Dasuk Laok, Ruhawa mengakui bahwa dirinya menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Raskin tahun 2017 – 2019 secara bergiliran kepada warganya. Bukan dikasih tiap bulan kepada KPM yang berhak menerimanya.

“Waktu diperiksa (Kades Ruhawa mengaku bansos Raskin, red) katanya digilir atau diputer,” tandas Ananta.

Seperti diketahui, ratusan warga penerima manfaat (KPM) Bantuan Sosial Beras Untuk Warga Miskin (Raskin) yang haknya diduga telah dirampas oleh Kepala Desa Dasuk Laok, Ruhawa, melalui DPC LIPK melaporkan kasus tersebut pada Kejaksaan Negeri Sumenep (Kejari) pada Desember 2019.

Kemudian pada Pebruari 2020 Kejari Sumenep melimpahkan ke Inspektorat Sumenep untuk dilakukan audit kerugian yang dialami oleh masyarakat Dasuk Laok. Namun sayang hingga saat ini April 2022 kasus Raskin tersebut belum ada kejelasan yang pasti.

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *