Bali  

Pencarian Koin Jagat Rusak Taman Kota Denpasar,Tipiring Mengintai

foto: kerusakan taman lumintang/ist

TROL,Denpasar – Pencarian Koin Jagat yang ramai di kalangan masyarakat merambah kota Denpasar ,Bali.

Sat Pol PP pun dibuat geram, lantaran aktivitas pencarian tersebut memberikan dampak kerusakan fasilitas publik di wilayah Kota Denpasar.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengungkapkan kemarahan atas aksi tidak bertanggung jawab sejumlah warga yang sampai merusak fasilitas di Taman Kota Lumintang dan area sekitarnya.

Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari, mengungkapkan, beberapa kerusakan parah akibat aksi tersebut antara lain lantai pedestrian yang dicongkel, kebun yang diinjak-injak, hingga papan air minum otomatis (AMO) milik Perumda Tirta Sewakadarma yang dirusak.

“Fasilitas umum di Taman Kota Lumintang saat ini rusak parah gara-gara pencarian koin Jagat. Banyak fasilitas yang kami pelihara setiap hari dirusak begitu saja. Kami geram melihat tindakan seperti ini,” ujar Widhiyanasari, Sabtu (18/1).

Menurut Widhiyanasari, DLHK Denpasar setiap hari bekerja keras menjaga kebersihan, menata taman, dan merawat estetika kota demi kenyamanan warga Denpasar. Namun, upaya tersebut menjadi sia-sia akibat ulah oknum pencari koin yang merusak fasilitas tanpa berpikir panjang.

“Pagi, siang, malam kami bekerja merawat kota agar masyarakat nyaman. Tapi, tanpa rasa malu atau empati, mereka dengan mudah merusak fasilitas yang seharusnya dinikmati bersama,” keluhnya.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai hobi ataupun kegemaran masyarakat. Namun demikian, jika aktivitas masyarakat justru merusak fasilitas publik tentu tidak dapat dibernarkan. Terlebih, Taman Kota yang pembuatan dan perawatannya menggunakan dana masyarakat melalui APBD.

“Iya tadi kita sudah berkordinasi dengan DLHK, banyak masyarakat pencari koin jahat justru merusak fasilitas publik, ini tentu tidak dibenarkan, dan sangat disayangkan,” ujarnya.

Dikatakannya, perusakan fasilitas publik secara sengaja melanggar ketentuan Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dimana, para pelanggarnya dapat dikenai hukuman denda ataupun kurungan melalui mekanisme Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Saat ini kita akan melaksanakan penjagaan dengan menyasar Taman Kota Lumintang, Lapangan Lumintang, hingga Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, hal ini untuk mengantisipasi adanya kegiatan serupa yang merusak fasilitas publik, nanti jika ketangkap basah akan kami Tipiring-kan,” tegasnya.(dian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *