Polres Tulungagung Sita Puluhan Balon Udara

foto : balon udara terbakar di selandia baru/istimewa

TROL,Tulungagung – Sebanyak 7 remaja diamankan Polres Tulungagung,mereka tersangkut balon udara yang belakangan menjadi perhatian umum.Tak hanya itu Polisi juga menyita 39 balon udara tanpa awak pada razia yang digelar di sejumlah wilayah rawan dalam sepekan terakhir.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi, Kamis, memimpin langsung jalannya rilis gelar perkara kasus tersebut melibatkan jajaran PLN yang menjadi pihak paling dirugikan akibat penerbangan balon udara, yang menjadi tradisi atau budaya warga setempat selama Lebaran Ketupat.

Ia menyebut balon udara yang disertai petasan sangat membahayakan keselamatan penerbangan dan berisiko menimbulkan ledakan, kebakaran, serta gangguan distribusi listrik.

“Kami serius menindak pelanggaran ini karena dapat membahayakan masyarakat luas,” ujarnya.

Dua remaja yang ditahan kini menjalani proses hukum karena aktivitas mereka dianggap melanggar hukum karena membahayakan orang lain, lingkungan serta keselamatan penerbangan.Semantara lainya hanya menjalani wajib lapor.

Razia digelar di enam kecamatan, yakni Bandung, Besuki, Pakel, Boyolangu, Gondang, dan Kalangbret. Dari operasi tersebut, petugas menyita puluhan balon, petasan berbagai ukuran, alat bantu penerbangan, serta satu unit mobil.

Sebanyak 6 balon diketahui sempat terbang dan berhasil diturunkan, sedangkan sisanya diamankan sebelum sempat mengudara.

Para pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Sementara itu, Manajer ULT PLN Madiun, Ikhsan, menyebut potensi kerugian akibat gangguan distribusi listrik akibat balon udara liar mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kalau melihat delapan kabupaten yang terdampak padam, kerugiannya bisa ratusan miliar rupiah,” katanya.

Menurut Ikhsan, putusnya arus listrik berimbas besar pada sektor rumah tangga hingga industri. Saat aliran terputus, produksi terhenti dan menyebabkan kerugian berantai.

Namun demikian, PLN tidak bisa menempuh jalur hukum karena pelaku penerbangan balon sulit diidentifikasi.

“Ini salah satu kendalanya. Balon udara ini sering kali berasal dari daerah lain, bahkan jaraknya puluhan hingga ratusan kilometer dari lokasi jatuh,” ujarnya.

Petugas gabungan paling banyak menyita balon udara di Kecamatan Pakel, sejumlah 11 buah.

“Ada 11 balon udara yang semuanya kami sita sebelum sempat diterbangkan,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Kamis (10/4) di Mapolres Tulungagung.

Lalu ada 10 balon udara yang disita di wilayah kecamatan Bandung, 7 belum sempat diterbangkan, 3 disita setelah mendarat.

Di kecamatan Besuki juga ada 10 balon udara yang disita, 9 di antaranya sudah sempat diterbangkan, 1 disita sebelum diterbangkan.

Sementara di kecamatan Gondang ada 5 balon udara yang disita sebelum diterbangkan.

Di kecamatan Boyolangu ada 2 balon udara yang disita, 1 disita sebelum diterbangkan dan 1 disita setelah mendarat.

Sisanya, 1 balon udara disita di kecamatan Kauman setelah mendarat.Sebenarnya ada banyak anak yang diduga terlibat, namun mereka kabut saat petugas datang.

“Begitu melihat petugas datang, banyak di antara mereka langsung melarikan diri sehingga sedikit yang kami amankan,” tutur Kapolres.

Sebelumnya Polres Tulungagung menggandeng setiap pemerintah desa untuk melakukan sosialisasi larangan menerbangkan balon udara.

Proses sosialisasi di desa-desa ini melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa.

Langkah ini ditindaklanjuti dengan patroli gabungan Polisi, TNI bersama PLN.

Kasus balon udara paling menonjol terjadi di Dusun Bacang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung pada Rabu (2/4) pagi.

Sebuah balon udara yang melintas menjatuhkan sejumlah petasan ukuran besar dan meledak di permukiman.

Ledakan petasan ini merusak 1 rumah milik warga setempat, dan sebah mobil Daihatsu Xenia milik seorang pemudik asal Denpasar-Bali.

Polisi menetapkan 7 tersangka dalam kejadian ini, 5 di antaranya masih di bawah umur atau anak-anak.(*)

 

 

* artikel ini mengalami perbaikan pada judul semula “…tangkap 16 remaja” ,dihilangkan .perbaikan dilakukan sebagai koreksi atas kekeliruan pada redaksi.,terimakasih

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *