TROL, Sumenep – Seorang oknum Kepala Puskesmas (Kapus) aktif di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial M (51), dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial L (32), yang disebut sebagai mantan selingkuhannya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Sumenep dengan nomor: LP/B/65/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan korban yang berada di salah satu perumahan tak jauh dari pusat Kota Sumenep.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami patah tulang pada jari kelingking tangan kanan dan hingga kini masih merasakan pusing serta pembengkakan di bagian tangan yang cedera.
Menurut pengakuan L, tindakan kekerasan itu bukan yang pertama kali terjadi. Namun, kejadian pada Kamis, 26 Februari 2026, disebut sebagai yang paling parah hingga menyebabkan cedera serius.
“Sebelumnya hanya cekcok lewat handphone. Lalu dia datang ke rumah kontrakan, langsung menampar pipi kiri saya. HP saya dirampas dan dibanting sampai rusak. Tangan saya dipegang lalu dihempaskan ke kusen pintu. Saya akhirnya kabur ke rumah Pak RT untuk minta pertolongan,” ujar L kepada media ini.
Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Moh. Anwar Sumenep. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, korban disarankan menjalani tindakan operasi akibat patah tulang yang dialaminya.
Kasus ini menjadi perhatian di berbagai kalangan karena terlapor merupakan pejabat kesehatan yang masih aktif memimpin salah satu puskesmas di Kabupaten Sumenep.
Dugaan tindak kekerasan tersebut dinilai mencoreng integritas profesi tenaga kesehatan yang semestinya mengedepankan etika, empati, dan perlindungan terhadap sesama.
Sementara itu, M saat dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim tidak melakukan penganiayaan. “Saya tidak menganiaya, mas. saya hanya menangkis,” dalihnya singkat. (hartono)











