TROL, Sumenep – Giliran Dinsos kabupaten Sumenep di Jawa Timur disorot, lantaran belanja Sembako yang asal jadi saja.
Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizki Ubbadi, melontarkan kritik keras terhadap pemborosan anggaran dalam pengadaan sembako oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) kabupaten Sumenep tahun anggaran 2023.
Temuan tersebut terungkap dari hasil analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumenep 2023, yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam realisasi belanja barang untuk masyarakat.
Diketahui, Dinsos P3A telah mengalokasikan dana sebesar 1,16 miliar untuk pengadaan Sembako dari dua penyedia, yakni toko BA dan toko KJ. Berdasarkan hasil penelusuran dalam pengadaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan mengindikasikan adanya pemborosan hingga 97,5 juta.
“Ada dua pelanggaran utama. Pertama, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 73,9 juta untuk beras dan gula pasir yang seharusnya bebas PPN sesuai PP Nomor 49 Tahun 2022,” ujar Alfi kepada wartawan Selasa (29/4).
Ia juga mengungkap kejanggalan lain, yaitu pembelian minyak goreng kemasan merek Minyakita yang dilakukan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mengakibatkan pemborosan tambahan sekitar 23,6 juta.
Lebih ironis, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut mengaku tidak memahami aturan perpajakan maupun ketentuan HET. Akibatnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun justru memasukkan unsur pajak yang dilarang.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi bentuk kelalaian fatal. Jelas melanggar PP 49/2022 dan Permendag Nomor 41 Tahun 2022,” tegas Alfi.
Dear Jatim mendesak aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan ini.
“Uang rakyat harus dikelola secara tepat dan dapat di pertanggungjawabkan, bukan dihambur-hamburkan dengan cara-cara melawan hukum,” tambahnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Kepala Dinsos P3A Sumenep yang dinilai abai dalam memastikan pelaksanaan pengadaan sesuai Peraturan.
“Kami berharap seluruh OPD belajar dari kasus ini. Dear Jatim akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tutup Alfi Rizki Ubbadi.
(hartono)











