TROL, Tulungagung – Bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Jumat (16/5).
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H. mengatakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung ini guna bersinergi dalam hal penanganan, pelayanan dan penegakan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha.
“Dengan adanya sinergi ini, membuktikan bahwa Pemkab Tulungagung dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung saling mendukung dalam hal tugas, tupoksi, dan kewenangan tugas sehari-hari dalam rangka untuk pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam sambutannya Bupati Tulungagung, Gatut Sunu mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tulungagung atas sinergi yang telah terjalin erat selama ini. Menurutnya, melalui kesepakatan ini menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Kesepakatan ini tidak hanya memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan kejaksaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas berbagai kebijakan serta menyelesaikan permasalahan hukum dengan cepat dan tepat” ujarnya.
Bupati Gatut Sunu Wibowo berharap dengan adanya kerja sama ini dapat meminimalisir potensi pelanggaran hukum, memberikan perlindungan hukum bagi aparatur pemerintah, serta mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Tulungagung.
”Semoga kerja sama ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Tulungagung dan mewujudkan Kabupaten Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia sepanjang masa,” tutur Bupati Gatut Sunu.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, jajaran Kajari yaitu Kasi, JPN, staf Datun, kemudian Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. (jk)
#prokopimtulungagung