TROL, Kediri – Putusan praperadilan terhadap 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, menuai kontroversi. Kuasa hukum dari YLBHI Jakarta, Suarez, menilai putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum. Dari lima permohonan praperadilan yang diajukan – empat terkait dugaan pengancaman dan pemerasan ke Polsek Maba Selatan, dan satu lainnya – sebagian dikabulkan, sebagian ditolak.
Suarez menyoroti putusan hakim yang menolak permohonan pertama dengan alasan kompetensi relatif, menyatakan praperadilan seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Ternate. Ia menilai alasan ini tidak berdasar karena termohon (Polda Malut) tidak mengajukan keberatan kewenangan pengadilan, sehingga keputusan hakim dianggap ultra petita. Atas hal ini, YLBHI berencana melaporkan oknum hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Meskipun beberapa permohonan diterima sebagian terkait ketidakabsahan penangkapan, penetapan tersangka tetap dianggap sah. Ini berarti 11 warga tersebut tetap ditahan dan proses hukum berlanjut. Suarez menyayangkan hal ini, mengingat para tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan perjuangan mereka terkait hak atas tanah dan hutan adat yang terdampak aktivitas PT Position. Ia berpendapat tindakan warga tersebut termasuk dalam prinsip Anti SLAPP, perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik.
Tim kuasa hukum akan mempersiapkan pembelaan kuat di persidangan pokok dengan menghadirkan ahli hukum pidana, adat, dan lingkungan. Mereka berharap mendapatkan hakim yang berintegritas dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sesuai Bangalore Principles of Judicial Conduct.
Mahasiswa Hukum UNISKA Soroti Cacat Hukum Putusan
Senada dengan Suarez, Ikbal Sermaf, mahasiswa Magister Hukum UNISKA, menilai salah satu putusan praperadilan tersebut cacat hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menekankan pentingnya peran hakim dalam menjaga integritas hukum dan memastikan proses peradilan sesuai asas legalitas. Putusan ini, menurut Ikbal, menimbulkan preseden buruk dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Tian)











