TROL, Kediri – Kasus penahanan ijazah siswa oleh sekolah swasta di Kabupaten Kediri kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menyoroti praktik ini sebagai pelanggaran hukum dan tindakan maladministrasi.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib, termasuk kejaksaan. Ijazah, kata Saiful, merupakan hak siswa dan tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan dengan alasan apa pun.
Saiful menjelaskan bahwa menahan ijazah siswa melanggar peraturan perundang-undangan. Ijazah harus diserahkan setelah siswa memenuhi syarat kelulusan. Penahanan ijazah juga dianggap sebagai tindakan maladministrasi yang merugikan siswa, menghambat pendidikan mereka, dan masa depan mereka. Ia mendesak siswa atau orang tua yang mengalami hal serupa untuk melaporkan kejadian ini ke kejaksaan.
Sebagai tindak lanjut, Hendrik selaku korlap LSM RATU menyatakan rencana aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Selasa, 24 Juni 2025. Aksi ini akan diikuti sekitar 100 orang dengan tuntutan utama pengembalian ijazah yang ditahan oleh sekolah swasta di Kabupaten Kediri dan pemeriksaan seluruh anggaran dana BOS di sekolah SMK swasta setempat. Kurangnya transparansi penggunaan dana BOS, menurut Hendrik, menimbulkan potensi korupsi. (tian)











