foto : ist
TROL,Tulungagung – Kejaksaan Negeri Tulungagung mengumumkan pihaknya akan melakukan lelang terhadap sepeda motor sitaan dari hasil tilang. Banyak masyarakat yang tidak paham, bagaimana dengan surat-suratnya? Pasalnya, kendaraan hasil tilang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, baik Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Dengan pengumuman kedua ini kami menyampaikan kepada pelanggar lalu lintas yang tanggal sidangnya tahun 2021, 2022 khusus barang bukti yang disita/ditahan kendaraan bermotor segera melakukan pembayaran denda Pelanggaran Lalu Lintas dan segera mengambil barang bukti tilang (khusus barang bukti kendaraan) sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 di Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tulungagung Yunan Putra Firdaus, dalam keterangan resminya.
“Dikarenakan untuk perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) tersebut Barang Bukti Kendaraan yang tidak diambil akan diterbitkan Surat ketetapan Lelang , dengan daftar nama pelanggar tilang terlampir, silahkan cek detail Nomor Kendaraan di website eTilang,” kata Yunan.
FA Manager RAYA auction Erlindri Lukita, mengatakan, kalau regulasi secara umum, kendaraan hasil lelang bisa mengurus surat-surat yang baru.
“Dokumennya risalah lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan form A dari pihak penjual,” ujar Erlindri, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/6).
Erlindri mengatakan, ada juga kendaraan yang dilelang, tapi tidak ada surat-suratnya sama sekali. Untuk regulasi tersebut, dijelaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Perkap tersebut, dituliskan pada Pasal 1 nomor 15 bahwa bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah adalah bukti awal kepemilikan kendaraan bermotor berupa faktur, risalah lelang, surat keterangan waris, surat keterangan hibah, surat pernyataan dari ahli waris dan/atau kuitansi pembelian.
Pada pasal 11, disebutkan bahwa registrasi identifikasi kendaraan bermotor baru dilaksanakan untuk pertama kali terhadap hasil lelang putusan pengadilan dan lelang penghapusan. Lalu, pada pasal 55 dikatakan juga bahwa pemindahtanganan kepemilikan kendaraan bermotor bisa terjadi karena lelang sebagai konsekuensi, salah satunya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (*)
* kompas