TROL, Sukadana – Polisi terus berantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasi Humas IPDA Edwin, pada Jumat (27/6), menjelaskan inisial NA (25) seorang warga desa Banjar Rejo kecamatan Batanghari – Lampung Timur.
Tersangka ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada Selasa, (24/6) setempat dengan barang bukti 5 butir Psikotropika jenis Alprazolam, 3 butir Tramadol, 1 unit HP VIVO Y33S, 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy, 1 buku tulis.
Pelaku dijerat dengan pasal 62 UURI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Subsidair pasal 63 Ayat (2) huruf c UURI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(*)









