TROL, Sumenep – Kasus dugaan korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di kabupaten Sumenep terus bergulir. Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan,
Penelusuran media ini muncul dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial M, yang disebut berasal dari partai berlambang Mercy.
Informasi tersebut diperoleh dari salah satu koordinator program BSPS Sumenep. M diduga membawa masuk program BSPS ke Sumenep dan menggunakan tangan kedua, yakni seseorang berinisial A, dalam pelaksanaan di lapangan.
Namun, M saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (9/7), M memilih bungkam dan enggan memberikan komentar terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam program yang kini tengah ditangani Kejati Jatim tersebut.
Berdasarkan data yang dikumpulkan media ini M di duga kuat terlibat dalam kasus pemotongan dana ini menggunakan orang ke tiga untuk biaya pencalonan dirinya sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 lalu.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan serentak di delapan lokasi berbeda pada Selasa (8/7/2025), yang terdiri dari enam titik di Sumenep dan dua titik di Surabaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1052/M.5/F9.2/07/2025, menyusul hasil gelar perkara pada 7 Juli 2025 yang menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menyampaikan penggeledahan tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen kegiatan BSPS, perangkat elektronik, serta rekaman suara yang diduga kuat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Pengusutan kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-6864/M.5.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Dalam proses penyelidikan, sebanyak 250 saksi telah diperiksa, mulai dari PPK, kepala desa, pemilik toko bangunan, hingga tenaga fasilitator lapangan. Bahkan, pada Rabu ini (10/7), tim Kejati Jatim kembali memeriksa 15 kepala desa guna mendalami keterlibatan mereka dalam program tersebut.
Saiful Bahri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi upaya penghalangan proses hukum. Ia menghimbau para saksi untuk kooperatif dan menyampaikan keterangan sesuai fakta. “Kami mengingatkan, memberikan keterangan palsu atau menghalangi penyidikan akan dikenai sanksi pidana sesuai pasal 21 dan 22 UU Tipikor,” tegasnya.
Sebagai informasi, program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk memperbaiki kualitas rumah masyarakat kurang mampu. Di Sumenep, alokasi anggaran tahun 2024 mencapai 109,8 miliar untuk 5.490 unit rumah, dengan masing-masing penerima memperoleh 20 juta yang terdiri dari 17,5 juta untuk material dan 2,5 juta untuk ongkos tukang.
Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga mengalami pemotongan sebesar 4 hingga 5 juta per penerima, dengan dalih biaya kegiatan dan administrasi. “Tidak semua dipotong, tapi rata-rata seperti itu,” pungkas Saiful.
Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, dibongkar dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(hartono)











