Ekbis  

Pemkab Sumenep Tetapkan TIHT 2025, Dukung Stabilitas Harga dan Perlindungan Petani Tembakau

foto: istimewa

TROL, Sumenep – Menjelang datangnya musim panen tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2025 sebagai acuan harga minimum bagi petani.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat koordinasi lintas sektor, Senin (11/8), yang turut hadir perwakilan dari instansi teknis, kelompok petani, serta pelaku usaha industri pertembakauan.

Kebijakan tersebut disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, yang menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas pemerintah daerah.

“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberi kepastian bagi petani sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku,” ujar H. Sofwan Wahyudi yang akrab disapa H. Udik, Selasa (12/8).

Menurutnya, TIHT menjadi acuan penting untuk menjaga stabilitas harga di lapangan. Di tengah dinamika pasar, keberadaan harga dasar ini diharapkan mampu mencegah kerugian petani akibat fluktuasi harga dan permainan tengkulak.

“Dengan adanya acuan ini, kami bisa menyusun strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan harga yang melindungi mereka. Namun tentu saja, keberhasilan kebijakan ini juga memerlukan pengawasan dan implementasi yang konsisten,” imbuhnya.

Sinergi Pemerintah dan Pengusaha untuk Ketahanan Industri Tembakau

Lebih lanjut, H. Udik menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, petani, dan pengusaha agar harga yang telah ditetapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjadi realitas di tingkat pembelian.

“Kami berharap pemerintah juga memastikan pengawasan agar petani tidak menjual di bawah titik impas karena keterpaksaan. Stabilitas harga sangat memengaruhi kualitas bahan baku dan keberlanjutan industri rokok lokal,” jelasnya.

Bupati Sumenep: TIHT Wujud Kepedulian terhadap Petani

Sementara itu, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa penetapan TIHT merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam melindungi petani tembakau sebagai salah satu penggerak ekonomi rakyat.

“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujar Bupati Fauzi usai memimpin rapat koordinasi.

Menurutnya, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun telah memengaruhi pola tanam petani dan berdampak pada penurunan produksi di sejumlah sentra tembakau di Sumenep.

Oleh sebab itu, penetapan TIHT lebih awal menjadi strategi penting untuk mengantisipasi gejolak harga.

Kenaikan Harga di Semua Kategori Tembakau

Adapun TIHT Tahun 2025 yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

Tembakau Gunung: 67.929 ribu/kg (naik 946 rupiah atau 1,41% dari tahun sebelumnya)

Tembakau Tegal: 63.117 ribu/kg (naik 1.513 atau 2,46%)

Tembakau Sawah: 46.142 ribu/kg (naik 46 atau 0,10%)

Bupati Fauzi menambahkan bahwa dalam dua tahun terakhir, harga beli di tingkat petani cenderung berada di atas TIHT yang ditetapkan, menandakan efektivitas kebijakan ini dalam menjaga daya tawar petani di pasar.

“Sejak 2022, realisasi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar petani menjual hasil panennya dengan harga di atas titik impas. Ini menandakan bahwa TIHT bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar memberi dampak nyata,” pungkasnya.

Mendorong Keberlanjutan Sektor Tembakau

Pemkab Sumenep berharap kebijakan TIHT ke depan dapat terus diperkuat, tidak hanya untuk menjaga keseimbangan harga, tetapi juga untuk mendukung keberlanjutan sektor pertembakauan, yang selama ini menjadi penopang ekonomi bagi ribuan keluarga petani di wilayah Sumenep.

Dengan penetapan ini, Pemkab bersama seluruh pemangku kepentingan siap mengawal musim panen tembakau 2025 dengan semangat gotong royong, keberpihakan, dan optimisme akan masa depan pertanian tembakau yang lebih sejahtera.

 

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *