TROL, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) untuk musim panen 2025 sebagai acuan resmi dalam transaksi jual beli tembakau Madura. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025, guna memberikan kepastian harga sekaligus perlindungan bagi petani dan pelaku usaha.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan bahwa TIHT disusun melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk petani tembakau dan pelaku industri rokok.
Tujuannya adalah agar keputusan harga yang dihasilkan adil dan menguntungkan semua pihak.
“Pembahasan harga kami lakukan lebih awal melalui Diskop UKM dan Perindag agar komunikasi antara petani dan pengusaha lebih intensif. Harapannya, TIHT ini bisa menciptakan kesepahaman yang menguntungkan kedua belah pihak,” ujar Bupati Fauzi.
Ia menambahkan, keberadaan TIHT penting untuk menciptakan iklim perdagangan tembakau yang kondusif dan transparan, sekaligus menghindari praktik jual beli yang merugikan salah satu pihak.
Meskipun TIHT telah ditetapkan, Bupati mengakui bahwa harga jual tembakau di pasaran berpotensi melebihi titik impas tersebut, terlebih dengan terbatasnya pasokan akibat berkurangnya jumlah petani tahun ini, sementara permintaan tetap tinggi.
“Dalam dua tahun terakhir, harga jual tembakau di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT, bahkan beberapa jauh melampaui. Ini menunjukkan potensi keuntungan tetap terbuka jika kualitas tembakau dijaga,” tambahnya.
Harga TIHT Tembakau 2025 Naik
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, merinci bahwa TIHT 2025 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Rinciannya sebagai berikut:
Tembakau Gunung: 67.929/kg (2025) | 66.983/kg (2024)
Tembakau Tegal: 63.117/kg (2025) | 61.604/kg (2024)
Tembakau Sawah: 46.188/kg (2025) | 46.142/kg (2024)
“Penetapan harga TIHT mempertimbangkan seluruh komponen biaya produksi, mulai dari pembelian bibit, pupuk, pestisida, alat produksi, hingga ongkos tenaga kerja selama proses budidaya dan pascapanen,” jelas Moh. Ramli.
Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan TIHT, yang bersifat mengikat bagi seluruh pelaku usaha tembakau, mulai dari pengepul, gudang, hingga pabrikan.
“TIHT ini menjadi jaminan agar biaya produksi petani tertutupi. Namun, bila hasil panen berkualitas tinggi, keuntungan petani bisa jauh melebihi titik impas,” pungkasnya.
Penetapan TIHT 2025 diharapkan mampu mendorong stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, sekaligus memperkuat kontribusi sektor tembakau terhadap perekonomian daerah Sumenep.
(hartono)











