Hukrim  

Ratusan Miras Disita Polsek Ngoro

foto : ilustrasi

TROL, Mojokerto – Polsek Ngoro membongkar peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.

Dua orang ditangkap di pinggir jalan yakni NPP (23) dan EWD (22) keduanya warga asal kabupaten Jember saat akan bertransaksi di jalan raya Mojokerto – Pasuruan menggunakan mobil pick-up . Turut disita barang bukti  sebanyak 208 Miras jenis arak Bali dengan kadar alkohol 35 persen dan Vodka merek Captain Oleng yang tidak dilengkapi izin edar atau penjualan

“Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi miras jenis arak. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan hasilnya berhasil menggerebek di pinggir jalan,” kata Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto, Minggu (29/5),mengutip rol dari jatimnews.

“Dua tersangka bersama barang bukti ratusan botol Miras diamankan ke Polsek Ngoro, Polres Mojokerto untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(s supriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *