TROL, Ponorogo – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejatinya mengakomodasi dua sisi kepentingan. Yakni, perokok tidak termarjinalkan, sementara masyarakat yang lain berhak menghirup udara bersih.
Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo memberikan pemahaman lebih utuh tentang penegakan Perda KTR.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Satria Putra Negara menekankan pentingnya strategi penyampaian pesan kepada khalayak luas agar tepat ke sasaran.
“Pesan tersampaikan tanpa harus menyinggung atau menyakiti pihak manapun,” katanya.
Satria tampil sebagai pemateri pada hari kedua sosialisasi pengukuhan Satgas KTR yang berlangsung di hall Hotel Gajahmada, Rabu (15/10).
Ia menegaskan bahwa Perda KTR terbit bukan semata memuat sederet larangan. “Melainkan bertujuan memberikan perlindungan. Kita juga perlu memahami bahwa sikap pro dan kontra pasti muncul di masyarakat,” terangnya.
Masih menurutnya, perlu menggencarkan sosialisasi terkait sebuah peraturan untuk membangun kesadaran masyarakat serta mendorong perubahan perilaku. Sebagian masyarakat adalah perokok aktif yang butuh pema bahwa berlaku kawasan tanpa rokok di sejumlah lokasi.
“Akhirnya tumbuh budaya baru berupa kebiasaan merokok pada tempatnya sehingga ikut menjaga ruang publik tetap bersih dan sehat,” jelasnya.
Perda KTR mengatur rinci lokasi atau tempat yang boleh untuk merokok dan kawasan terlarang untuk merokok. Di antara kawasan tanpa rokok itu adalah fasilitas kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), fasilitas pelatihan dan pendidikan (sekolah dan lembaga kursus), tempat ibadah seperti masjid dan gereja, serta angkutan umum.
Tak kalah penting, masih kata Satria, bahaya rokok ilegal yang kerap luput dari perhatian masyarakat. Produksi rokok ilegal meniadakan pemasukan cukai hasil tembakau ke kas negara. Selain itu, kadar tar dsn nikotin tanpa pengawasan standar produksi.
“Kami selama ini gencar mengkampanyekan Gempur Rokok Ilegal,” pungkasnya. (*)
#ponorogo.go.id











