TROL, Bojonegoro – Aparat gabungan TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Peternakan kecamatan Sekar, sosialisasikan pencegahan sebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta penutupan sementara pasar hewan.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan di pasar hewan desa Sekar,kecamatan Sekar, Kamis (2/6) diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Sekar, Kepala Desa Sekar, dan para peternak warga masyarakat desa sekitar.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan di pasar hewan desa Sekar,kecamatan Sekar, Kamis (2/6).
Koordinator Penyuluhan Dinas Peternakan Kecamatan Sekar dan Gondang, Moh. Abu, mengungkapkan, penutupan sementara pasar hewan tersebut berlangsung 14 hari mulai 30 Mei hingga 12 Juni 2022. Selain itu, petugas gabungan ini juga terus melakukan pemeriksaan, monitoring, sosialisasi dan penyemprotan disinfektan baik di pasar hewan ternak maupun di lokasi peternakan warga.
“Penutupan sementara pasar hewan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemkab Bojonegoro tertanggal 29 Mei 2022 lalu,” ucapnya.
Danposramil 0813-16/Sekar Peltu Lasminto menambahkan, dengan munculnya virus penyakit mulut dan kuku ini agar tidak menjadi kekhawatiran berlebih, yang menimbulkan kepanikan bagi para peternak. Karena virus ini tidak menular dari manusia ke manusia.
“Oleh karena itu, kami berharap agar para peternak tidak hanya memberikan makan, minum dan vitamin saja terhadap hewan ternak. Akan tetapi kebersihan lingkungan sarana prasarana kandang agar selalu terjaga, dengan menyemprotkan cairan disinfektan secara masif pagi dan sore,” ujar Peltu Lasminto.
Apabila ada diketemukan hewan ternak yang terinfeksi, agar para peternak tidak menjual hewan tersebut guna mencegah penyebaran virus penyakit mulut dan kuku. Mengisolasi ternak yang sakit dengan berbasis kandang.
“Koordinasikan dengan petugas terkait untuk pengobatan pada hewan yang sakit,” pungkasnya.(adi)