Hukrim  

Neon Box Hotel Reddos di Sumenep Diduga Tak Berizin, Ganggu Pejalan Kaki dan Usaha Warga

foto : istimewa (dok transindonesia)

TROL, Sumenep – Papan nama atau neon box milik Hotel Reddos (Hotel Surabaya) yang berada di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan warga. Lantaran, papan nama tersebut terpasang di atas trotoar yang seharusnya menjadi area bagi pejalan kaki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini pada Jumat (25/10), neon box tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait. Selain menyalahi aturan, keberadaannya dinilai mengganggu ketertiban umum dan akses para pejalan kaki.

“Itu tidak ada izinnya, Mas, terkait pemasangan neon box. Lagian nggak boleh dipasang di trotoar seperti itu,” ujar salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya itu, pemilik toko yang berada tepat di belakang neon box tersebut juga mengaku dirugikan. Menurutnya, papan reklame besar itu menutupi tampilan toko miliknya dari arah jalan raya.

“Saya yang dirugikan, Mas. Itu kan nutupi usaha saya. Ke mana Pemkab kok tidak ada penindakan?” keluhnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep maupun dari manajemen Hotel Reddos terkait izin dan penempatan neon box tersebut.

Warga berharap agar pihak berwenang segera menertibkan pemasangan papan nama yang melanggar aturan agar tidak merugikan masyarakat lain dan menjaga ketertiban fasilitas umum.

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *