Hukrim  

Warga Bluto Dianiaya, Korban Lapor Polisi

foto: ilustrasi penganiayaan

TROL, Sumenep – Seorang warga Bluto bernama Moh. Latif Syarifuddin (30) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang laki-laki berinisial Y pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 11.50 WIB.

Insiden tersebut terjadi saat korban tengah mengantarkan paket ke rumah pelaku di Dusun Negara, Desa Bunbungan, Kecamatan Bluto.

Peristiwa bermula ketika korban mengantar paket ke rumah terlapor. Di lokasi, sempat terjadi adu mulut terkait keterlambatan pengiriman paket.

Setelah cekcok tersebut, korban memilih melanjutkan perjalanan.
Namun tidak lama berselang, tepatnya di dekat rumah warga bernama Sudarsono, korban kembali dihentikan oleh Y.

Tanpa banyak bicara, Y diduga langsung melakukan pemukulan berkali-kali ke wajah korban dan membantingnya ke tanah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bibir atas kanan, memar pada pelipis kiri, serta nyeri di bagian kepala.

Merasa keberatan, korban kemudian melapor ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/13/XI/2025/SPKT/POLSEK BLUTO/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Kasus ini kini ditangani Polsek Bluto untuk proses hukum lebih lanjut.

Praktisi hukum Zubairi, S.H., mengecam keras tindakan penganiayaan tersebut. Ia menyatakan siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban jika diperlukan.

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *