Propemperda 2026 dan Raperda APBD 2025 Kota Blitar Resmi Dis

TROL, Kota Blitar – Pemerintah Kota Blitar bersama DPRD Kota Blitar menetapkan tiga agenda strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (25/11). Tiga agenda tersebut meliputi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, persetujuan bersama Raperda APBD 2025, serta penyampaian penjelasan Raperda Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyampaikan bahwa Propemperda 2026 berisi daftar prioritas regulasi hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif yang akan menjadi fokus pembahasan pada tahun 2026. Propemperda juga menjadi dasar penguatan arah pembangunan daerah berbasis regulasi yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Dalam agenda persetujuan bersama Raperda APBD 2025, Wali Kota menegaskan bahwa Pemkot menghadapi tekanan fiskal akibat pemotongan anggaran yang cukup signifikan. Meskipun begitu, pemerintah tetap melakukan penyesuaian secara cermat agar stabilitas ekonomi masyarakat dan keberlanjutan program strategis dapat terjaga.

“Meskipun terdapat tekanan karena pemotongan anggaran, kami tetap memprioritaskan stabilitas ekonomi masyarakat dan pertumbuhan jangka panjang Kota Blitar,” ujar Wali Kota Syauqul Muhibbin.

Sementara itu, dalam penyampaian Raperda Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Wali Kota menekankan pentingnya penataan sektor perdagangan sebagai langkah strategis untuk mendorong investasi, membentuk pusat ekonomi baru, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa upaya penyesuaian program di tengah efisiensi anggaran memerlukan dukungan semua pihak. Ia mengajak seluruh elemen—baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun masyarakat—untuk memperkuat koordinasi dan semangat gotong royong.

“Dengan koordinasi yang kuat, Kota Blitar akan mampu melewati tekanan anggaran dan mewujudkan kebijakan yang tetap berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menambahkan bahwa DPRD memberikan persetujuan terhadap Raperda APBD 2025 dengan sejumlah catatan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian detail kegiatan antara dokumen KUA–PPAS dan R-APBD, yang selanjutnya akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan kesesuaian aturan dan pelaksanaan anggaran.

“Raperda APBD akan segera diserahkan ke Gubernur untuk direview. Catatan terkait perincian kegiatan juga akan kami koordinasikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dengan disepakatinya tiga agenda strategis tersebut, Pemkot dan DPRD Kota Blitar menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah, efisien, dan berkelanjutan. (*)

 

#blitarkota.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *