Hukrim  

Empat Palaku Pemalsu Dokumen BOP Diringkus Kejaksaan Sumenep

TROL, Sumenep – Sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan dan viral diberbagai pemberitaan media online akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur meringkus empat tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2021 yang mengatasnamakan Ponpes Annuqoyah, (9/6).

Keempat tersangka berinisial H (49) warga desa Sentol, Kecamatan Pragaan, Sumenep. J (40) warga desa Kartagenna Tengah, Kecamatan Kadur, A (40) warga desa Panaguan, Kecamatan Larangan, dan A. F (34) ketiganya dari Kabupaten Pamekasan

“Keempat orang itu melakukan pelanggaran secara bersamaan”, kata Trimo Kejari Sumenep dalam konferensi persnya

Sementara pasal yang di sangkaka pasal 55 Ayat (1) KUHP dan 266 ayat (1) dan 263 KUHP tentang pemalsuan data dan dokumen dengan ancaman hukuman 7 (tujuh tahun) penjara.

“keempat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep”. Ujarnya

Berikut barang bukti yang berhasil disita uang senilai Rp50 juta, printer dan Laptop yang digunakan untuk memalsukan dokumen pencairan BOP pada tahun anggaran 2021

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *