Penyaringan Perangkat Desa Rejotangan Gunakan CAT, Plt Kepala DPMD Tulungagung: Layak Jadi Role Model

TROL, Tulungagung – Pelaksanaan penyaringan perangkat desa di desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan-Tulungagung pada hari Senin (15/12) mendapat apresiasi dari Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung.

Plt Kepala DPMD Tulungagung, Hari Prastijo menegaskan bahwa kerahasiaan kerja sama panitia dengan perguruan tinggi merupakan bentuk kehati-hatian, bukan upaya menutup-nutupi.

Hal ini ia sampaikan setelah melakukan investigasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, DPMD memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam proses seleksi tersebut.

“Ternyata setelah kami investigasi, setelah kami komunikasikan, sebetulnya tidak ada apa-apa. Panitia memang betul-betul merahasiakan kerja samanya dengan perguruan tinggi,” ungkap Yoyok sapaan akrabnya, Senin (15/12) di balai desa Rejotangan.

Menurutnya, langkah tersebut dapat dimaklumi untuk menghindari potensi intervensi dari pihak-pihak tertentu.

“Ketika dipublikasikan kerja sama dengan Perguruan Tinggi A, dikhawatirkan ada beberapa orang yang mencoba melakukan pengadangan atau intervensi. Ini bentuk kehati-hatian panitia dan pemerintah desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi pelaksanaan seleksi yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh UIN Malang. Menurutnya, penggunaan CAT dalam penyaringan perangkat desa masih tergolong jarang, khususnya di wilayah Tulungagung.

“Ini menggunakan CAT, dan jarang sekali ujian perangkat desa langsung menggunakan sistem ini. Beberapa menit setelah ujian selesai, hasil sudah bisa diketahui dan peserta wajib memfoto hasil seleksinya sendiri,” katanya.

Ia menilai sistem tersebut mencerminkan transparansi dan akuntabilitas, bahkan dapat dijadikan contoh bagi desa lain.

“Saya bilang ini bisa dijadikan role model untuk desa-desa lain dalam pelaksanaan penjaringan perangkat desa,” tegasnya.

Yoyok juga menekankan bahwa kepala desa maupun panitia penyaringan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam proses seleksi.

“Kades tidak punya kepentingan apa pun, apalagi kepentingan pribadi terhadap siapa pun yang menjadi perangkat desa. Yang diinginkan adalah perangkat yang kompeten, kredibel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

“Jadi hal positif yang dilakukan oleh pemerintah desa ini tolong didukung, jangan malah sebaliknya, timbul kecurigaan, di setting seperti ini, seperti itu. Jadi ini bagi saya suatu yang luar biasa, Rejotangan luar biasa. Saya mohon dukungan dari teman-teman media,” imbuh Yoyok.

Sementara itu, Camat Rejotangan Didi Jarot Widodo Nursamsu menambahkan bahwa pengisian kekosongan jabatan perangkat desa tidak hanya bertujuan memenuhi aturan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik.

“Kekosongan jabatan perangkat desa ini tidak semata-mata mematuhi ketentuan perundangan, tapi kita ingin membuktikan bahwa kepercayaan publik itu penting,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kualitas menjadi prioritas utama agar kepuasan masyarakat dapat terjawab.

“Output yang kita harapkan adalah lahirnya aparatur pemerintah desa yang memiliki basic kompetensi melalui proses seleksi yang benar,” katanya.

Didi Jarot juga menyebut penggunaan sistem CAT sebagai bagian dari transformasi teknologi sekaligus upaya mewujudkan proses seleksi yang transparan.

“Sistem CAT ini bukan hanya transformasi teknologi, tetapi juga membawa proses seleksi ke arah transparansi,” pungkasnya. (jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *