foto: trol/yusrizal
TROL, Lhoksukon— Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara membacakan dakwaan terhadap Fadlonnur bin Muhammad Thaeb, Geuchik Gampong Deng, kecamatan Tanah Luas, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis, (18/12). Terdakwa hingga kini masih berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fadlonnur diduga menguasai dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) Gampong Deng secara melawan hukum sepanjang 2019 hingga 2021. Perbuatan itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari 789 juta.
Jaksa Riko Sukrevi Ibrahim, S.H., M.H. menguraikan, terdakwa mengelola dana desa tanpa melibatkan Keurani Cut Keuangan sebagaimana diatur dalam tata kelola keuangan gampong. Akibatnya, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran dana desa tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, terdakwa juga didakwa membuat sendiri kwitansi penyerahan dana seolah-olah berasal dari Keurani Cut Keuangan. Padahal, menurut jaksa, dana desa sejak awal berada dalam penguasaan terdakwa dan dikelola tanpa mekanisme administrasi yang sah.
Jaksa menyebut sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBD Gampong Deng tahun anggaran 2019–2021 tidak dilaksanakan sesuai perencanaan. Perangkat gampong pun disebut tidak dilibatkan dalam pengelolaan anggaran desa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil, S.H., dengan hakim anggota R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum., dan Zul Azmi, S.H. Meski dakwaan telah dibacakan, terdakwa belum pernah hadir di persidangan dan masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
Persidangan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(yusrizal)











