foto: trol/yusrizal
TROL, Aceh Utara — Banjir yang melanda Aceh Utara belum sepenuhnya surut dari ingatan warganya. Di tengah lumpur yang masih menempel di dinding rumah dan sekolah, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat selama tujuh hari ke depan. Keputusan itu diambil dalam rapat evaluasi yang dipimpin Wakil Bupati Aceh Utara di Pendopo Kabupaten, Selasa, (30/12).
Dengan perpanjangan tersebut, status tanggap darurat yang semula berakhir hari ini resmi berlaku hingga 5 Januari 2026. Pemerintah menilai waktu tambahan dibutuhkan untuk memastikan seluruh warga terdampak tertangani, terutama di wilayah yang masih terisolasi serta mengalami kerusakan infrastruktur berat.
Dalam rapat itu, Wakil Bupati menekankan pentingnya ketepatan data sebagai fondasi pemulihan pascabencana. Setelah lebih dari sebulan penanganan, menurut dia, pemerintah tidak boleh lagi bekerja dengan angka perkiraan. “Data rumah rusak, fasilitas ibadah, dan sekolah harus benar-benar konkret. Jangan sampai ada warga yang terlewat dalam perencanaan perbaikan,” ujarnya.
Laporan lapangan menunjukkan Kecamatan Sawang menjadi salah satu wilayah dengan dampak paling serius. Tujuh desa dilaporkan mengalami kerusakan parah. Camat Sawang menyebut masih ada desa yang nyaris terputus aksesnya, sementara ketersediaan tenda keluarga belum mencukupi. Hingga kini, baru sekitar 200 unit tenda yang tersalurkan.
Kondisi serupa terjadi di Kecamatan Tanah Jambo Aye. Layanan kesehatan bagi pengungsi disebut baru menjangkau sekitar 30 persen. Pemerintah kecamatan meminta tambahan relawan medis untuk mencegah munculnya penyakit pascabanjir, terutama di lokasi pengungsian yang padat.
Upaya pemulihan dilakukan melalui kerja lintas sektor. TNI dan Polri menyiagakan armada pemadam kebakaran serta tangki air bersih untuk membersihkan lumpur di sekolah dan sarana ibadah. Koordinasi antara camat dan Danramil diperketat, khususnya untuk mengatasi keterbatasan sumber air bersih.
Sementara itu, BNPB dan BMKG terus melakukan pendampingan pembukaan akses jalan dan pemantauan cuaca. BMKG mengingatkan potensi hujan masih dapat terjadi dengan intensitas ringan hingga lebat dalam beberapa hari ke depan.
Dari sisi legislatif, DPRK Aceh Utara meminta pemerintah daerah memberi perhatian khusus pada pemulihan mata pencaharian warga. Banyak penduduk kehilangan sumber penghasilan akibat banjir, sehingga pemulihan ekonomi kerakyatan dinilai sama pentingnya dengan perbaikan fisik.
Aspek hukum juga menjadi perhatian. Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengingatkan agar perpanjangan masa tanggap darurat didasarkan pada kajian hukum yang kuat. Langkah ini diperlukan untuk menjaga akuntabilitas administrasi dan penggunaan anggaran, sekaligus menjadi pijakan menuju fase pemulihan menyeluruh.
Rapat evaluasi tersebut menyepakati sejumlah langkah strategis, mulai dari perpanjangan status tanggap darurat hingga 5 Januari 2026, validasi data kerusakan oleh camat dan geuchik, percepatan distribusi logistik ke wilayah terisolasi, hingga normalisasi fasilitas umum dari sisa lumpur.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan menjaga kondusivitas di lapangan. Di tengah proses pemulihan yang belum usai, kehati-hatian dan kerja bersama menjadi harapan agar Aceh Utara perlahan bangkit dari bencana.(yusrizal)











