TROL, Tulungagung – Bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Suroto, S.Sos., M.M., resmi dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Tulungagung, Rabu (7/1). Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah yang memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah serta memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Suroto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung dan tetap mengemban jabatan definitif tersebut selama menjabat sebagai Pj Sekda.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah telah melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan dari Gubernur Jawa Timur. Pengangkatan Pj Sekda juga memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
“Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ini murni berdasarkan kompetensi dan kapasitas yang bersangkutan. Saya tegaskan, seratus persen tanpa praktik jual beli jabatan maupun mahar dalam bentuk apa pun,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, Sekretaris Daerah memiliki peran penting sebagai motor penggerak birokrasi, penghubung antarperangkat daerah, serta pengendali pelaksanaan kebijakan kepala daerah. Dengan latar belakang birokrasi dan pengalaman di bidang kepegawaian, Suroto diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di akhir sambutannya, Bupati Gatut Sunu Wibowo menyampaikan harapan agar Penjabat Sekretaris Daerah yang baru dilantik dapat menjaga integritas serta memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kabupaten Tulungagung. (jk)











