foto : rakor R3P pemkab aceh utara
TROL, Aceh Utara — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mempercepat pendataan dan verifikasi dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) menjelang batas pengiriman ke Pemerintah Aceh pada 13 Januari 2026. Langkah itu dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis, (8/1).
Rapat dipimpin Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Utara Jamal bersama Forkopimda dan kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK). Jamal menegaskan, seluruh OPD diminta menyelesaikan kekurangan data yang hingga kini baru mencapai sekitar 70 persen.
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara Fauzan mengatakan pendataan akan dilakukan dengan metode jemput bola atau door-to-door di setiap gampong untuk memastikan data kerusakan valid dan berjenjang. “Data harus melalui geuchik dan camat sebelum masuk ke BPBD,” ujarnya.
Pemkab juga membuka mekanisme desk asistensi data per sektor mulai Jumat hingga Senin. Jamal menegaskan kepala OPD wajib hadir langsung tanpa diwakilkan agar finalisasi dokumen dapat dituntaskan tepat waktu dan segera dikirim ke Banda Aceh. (rizal)











