Cegah CPMI Ilegal, YPPM Audiensi dengan Dinkop UMTK Kota Kediri

TROL, Kota Kediri – Dewan Pengurus Pusat Yayasan Pendamping Pekerja Migran (DPP YPPM) mengajukan permohonan audiensi ke Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri, Kamis (8/1).

Audiensi ini difokuskan pada upaya perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta pencegahan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.

Permohonan audiensi disampaikan langsung di Kantor Dinkop UMTK Kota Kediri dan diterima oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Arif Budi Nurcahyo. Dalam pertemuan tersebut, YPPM menyampaikan sejumlah agenda strategis terkait penguatan tata kelola pekerja migran di daerah.

Tiga poin utama menjadi pembahasan. Pertama, penguatan koordinasi dan sinergi antara YPPM dan Dinkop UMTK Kota Kediri dalam meningkatkan pelayanan serta perlindungan PMI. Kedua, langkah-langkah pencegahan terhadap CPMI yang berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Ketiga, rencana penyelenggaraan edukasi dan pelatihan bagi masyarakat calon PMI agar memahami prosedur resmi dan risiko bekerja di luar negeri secara ilegal.

Ketua Umum DPP YPPM, Ahmad Maimun, S.Pd.I, mengapresiasi respons positif Dinkop UMTK Kota Kediri terhadap permohonan audiensi tersebut. Ia berharap kerja sama antara kedua pihak dapat segera direalisasikan dalam bentuk program konkret.

“Sinergi ini penting untuk melindungi pekerja migran dan mencegah masyarakat menjadi korban penempatan nonprosedural,” ucapnya.

Melalui audiensi ini, YPPM dan Dinkop UMTK Kota Kediri diharapkan dapat merumuskan langkah nyata guna menekan angka CPMI nonprosedural serta memperkuat perlindungan PMI di Kota Kediri. (Tian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *