TROL, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus mendorong kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak di bawah usia 17 tahun. Program ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KIA berfungsi sebagai identitas resmi anak sekaligus mendukung pemenuhan hak sipil sejak dini. Selain itu, kartu ini juga berperan dalam pencegahan perdagangan anak serta memudahkan akses layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.
Dukcapil Bojonegoro memberikan kemudahan dalam proses pengurusan KIA. Orang tua hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, serta pas foto ukuran 2×3 bagi anak berusia di atas lima tahun.
Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, pengajuan dan pencetakan KIA dapat dilakukan tidak hanya di kantor pusat Dukcapil, tetapi juga melalui Kantor Kecamatan dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, mengatakan layanan ini disiapkan agar masyarakat semakin mudah mengurus administrasi kependudukan anak.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Bojonegoro memiliki identitas kependudukan sejak dini dengan proses yang mudah dan cepat,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala administrasi kependudukan, Dukcapil Bojonegoro membuka layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0857-7144-0833 (Dafduk), 0812-4982-7497 (Akta), dan 0821-3209-9730 (Data Bermasalah). (adi)
#bojonegorokab.go.id











