Wali Kota Blitar Tekankan Kepatuhan SOP Pengelola PAD Tahun 2026

foto: wali kota blitar, syauqul muhibbin saat memberikan arahan

TROL, Kota Blitar – Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penekanan Tugas Pengelola Penerimaan Pendapatan Daerah Kota Blitar Tahun 2026 di Balai Kota Kusumawicitra, Rabu (21/1).

Kegiatan ini diikuti oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD, bendahara penerima, serta petugas pemungut pajak dan retribusi di lapangan. Wali Kota menyebut penekanan tugas perlu dilakukan untuk memastikan seluruh pengelola PAD memahami tanggung jawab yang diemban.

“Pemungutan pajak dan retribusi daerah harus dikelola dengan baik, terbuka, akuntabel, dan profesional,” ujar Syauqul Muhibbin dalam arahannya.

Ia menegaskan bahwa seluruh petugas pemungut merupakan perpanjangan tangan negara dalam pengelolaan penerimaan daerah. Karena itu, kelengkapan administrasi hingga identitas petugas di lapangan menjadi hal yang wajib dipenuhi.

“Teman-teman pemungut pajak dan retribusi ini ditugaskan oleh daerah dan negara. Ada beban tugas yang harus dijalankan sesuai aturan, mulai dari surat tugas, identitas petugas, hingga proses pemungutan di lapangan,” katanya.

Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Blitar tidak akan mentolerir adanya penyimpangan dalam pengelolaan PAD. Setiap pelanggaran SOP maupun regulasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila di lapangan ditemukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan, kami tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya. Pemungutan yang tidak ditugaskan oleh negara adalah ilegal dan dapat masuk ranah pidana,” tegasnya.

Selain itu, Syauqul Muhibbin mengimbau masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung optimalisasi PAD dengan melakukan pembayaran pajak dan retribusi secara tertib. Menurutnya, pengelolaan penerimaan daerah yang transparan akan berdampak langsung pada pembangunan Kota Blitar.

Pemerintah Kota Blitar kedepannya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh sektor pengelola pajak dan retribusi. Di samping itu, penerapan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS dan e-Money akan terus didorong guna meningkatkan kemudahan serta transparansi pembayaran. (*)

#blitarkota.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *