Aceh  

Warga Keluhkan Sulitnya Perubahan Data KK di Disdukcapil Lhokseumawe

foto: kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil lhokseumawe

TROL, Lhokseumawe – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe diduga mempersulit warga dalam pengurusan perubahan data kependudukan, khususnya pada Kartu Keluarga (KK). Keluhan itu disampaikan seorang warga yang mengaku kecewa saat mengurus perubahan tanggal lahir anaknya, Senin (26/1).

Warga berinisial RN (39) mengatakan, kedatangannya ke kantor Disdukcapil Lhokseumawe bertujuan menyesuaikan data tanggal lahir anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga dengan ijazah Sekolah Dasar. Dalam ijazah, tanggal lahir anaknya tercatat 16, sedangkan di KK tertulis 14.

“Saya datang untuk mengubah tanggal lahir anak agar sesuai dengan ijazah. Tapi pihak Disdukcapil menyampaikan perubahan tidak bisa dilakukan tanpa penetapan pengadilan. Ini sangat mengecewakan,” ujar RN.

Menurutnya, perbedaan data tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama saat pengurusan administrasi pendidikan lanjutan maupun dokumen resmi lainnya. Ia berharap Disdukcapil dapat memberikan solusi yang lebih mudah dan tidak memberatkan masyarakat.

Menanggapi keluhan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe, Munir, S.Sos., MSM, menjelaskan bahwa perubahan data penting seperti tanggal lahir tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa dasar hukum.

“Perubahan data yang bersifat fundamental, termasuk tanggal lahir, harus disertai penetapan dari Pengadilan Negeri. Ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berlaku secara nasional,” kata Munir.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk menjaga keabsahan data serta mencegah penyalahgunaan administrasi kependudukan. Menurutnya, ketelitian masyarakat sejak awal dalam pengurusan dokumen menjadi kunci agar kesalahan data tidak terjadi.

Meski demikian, keluhan warga ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Disdukcapil Lhokseumawe untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan informasi dan pendampingan yang lebih jelas kepada masyarakat terkait prosedur administrasi kependudukan. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *