TROL, Tulungagung – Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Tulungagung kembali melarang kegiatan sahur on the road (SOTR), khususnya yang menggunakan sound horeg. Larangan tersebut diberlakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin terhadap kegiatan SOTR, terutama yang menggunakan pengeras suara berdaya besar.
“Sasaran kami adalah segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas selama Ramadan, termasuk SOTR dengan sound horeg yang setiap tahun kami larang,” ucap Iptu Nanang, Rabu (18/2).
Menurutnya, kegiatan membangunkan sahur dengan konvoi kendaraan dan sound system kerap menimbulkan keluhan masyarakat. Selain kebisingan, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu gesekan antar kelompok.
“Setiap tahun ada laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan sound horeg. Bahkan tidak jarang terjadi bentrokan antar peserta SOTR,” imbuhnya.
Selain penertiban SOTR, kepolisian juga memberikan atensi khusus terhadap operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Pengamanan akan ditingkatkan dibanding hari biasa, terutama pada jam-jam rawan seperti menjelang berbuka puasa dan waktu sahur.
Polres Tulungagung menyiapkan sejumlah langkah pengamanan, mulai dari patroli ngabuburit di pusat keramaian dan lokasi penjualan takjil, antisipasi balap liar, pengamanan salat tarawih, hingga patroli sahur.
“Kami akan menerapkan strategi pengamanan yang tepat agar situasi wilayah Kabupaten Tulungagung tetap aman dan kondusif selama Ramadhan,” pungkasnya. (jk)











