TROL, Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Melalui operasi gabungan, petugas menggelar razia di sejumlah titik untuk memastikan kepatuhan pengusaha karaoke terhadap aturan operasional selama bulan puasa.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan religius, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.
Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya personel Tentara Nasional Indonesia dari Komando Distrik Militer 0813 Bojonegoro serta aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Polres Bojonegoro. Sasaran utama razia adalah tempat hiburan karaoke yang diduga masih beroperasi meski telah ada imbauan penutupan atau pembatasan jam operasional selama Ramadhan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bojonegoro, Budiyono, mengatakan hasil patroli di sejumlah titik menunjukkan mayoritas pelaku usaha telah mematuhi aturan yang berlaku.
“Berdasarkan penyisiran di beberapa titik populer, tim melaporkan mayoritas pelaku usaha telah mematuhi aturan dengan tidak beroperasi. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran pelaku usaha yang mulai meningkat,” ujar Budiyono usai razia, Kamis (5/3) malam.
Meski demikian, pihaknya menegaskan pengawasan akan terus ditingkatkan selama Ramadhan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk beribadah dengan nyaman. Kami mengapresiasi tempat-tempat hiburan yang patuh, namun pengawasan akan tetap kami perketat tanpa kompromi,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kondusivitas lingkungan selama Ramadhan dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. (adi)
#bojonegorokab.go.id











