Pemkot Blitar Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

TROL, Kota Blitar – Pemerintah Kota Blitar memperketat pengawasan penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran 1447 Hijriah. Melalui surat edaran resmi, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar dilarang memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan mudik.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menegaskan kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian. Ia menyebut aturan itu berlaku bagi seluruh ASN, termasuk dirinya sebagai kepala daerah.

“Kendaraan dinas harus dikumpulkan di masing-masing kantor. Tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas di luar kedinasan, termasuk mudik Lebaran. Saya juga mengikuti aturan ini,” ujar Syauqul, Minggu (16/3).

Sebagai bentuk keteladanan, ia memastikan tidak akan menggunakan kendaraan dinas selama masa libur. Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga integritas serta kedisiplinan aparatur dalam pengelolaan aset negara.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menjelaskan mekanisme pengamanan kendaraan dinas mulai diberlakukan sejak pertengahan Maret. Seluruh ASN diwajibkan menyerahkan kunci kendaraan dinas untuk disimpan di kantor hingga masa libur berakhir.

“Sejak 14 Maret, kunci kendaraan dinas harus diserahkan dan disimpan di kantor masing-masing. Kendaraan baru bisa digunakan kembali saat masuk kerja pada 30 Maret,” kata Ika.

Ia menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara ketat. ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya, yakni mendukung pelayanan publik dan operasional pemerintahan. Dengan demikian, tata kelola aset daerah di lingkungan Pemerintah Kota Blitar dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel. (*)

#blitarkota.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *